Kucing Emas Terjebak Di Pemukiman Warga, Petugas Halau Agar Kembali Ke Habitatnya

Selasa, 10 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Kucing Emas di pohon rambutan milik warga

Padangsidimpuan, 10 Juni 2025. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan melakukan penyelamatan seekor Kucing Emas (Catopuma temminicki) yang terjebak di pemukiman masyarakat, dengan cara menggiring kembali masuk ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun di Desa Binabo Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa silam (3/6).

Bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan secara berantai dari Babinsa Koramil 08 Sibuhuan melalui telepon seluler, petugas Resort SM Barumun III berkoordinasi dengan Babinsa dan turun bersama ke lokasi terjebaknya Kucing Emas. dibantu masyarakat, petugas SM Barumun III mengahalau kucing dengan menggunakan bambu panjang agar turun dari pohon rambutan. Usaha ini berhasil,  satwa liar ini turun dan berlari kembali masuk ke dalam kawasan SM Barumun.

Dikerumunan warga yang melihat proses penghalauan kucing emas ini, petugas Resort SM. Barumun III bersama Babinsa mengedukasi masyarakat untuk tidak merusak kawasan hutan sebagai rumah bagi satwa liar. Seringnya satwa liar masuk ke pemukiman warga menandakan bahwa habitatnya di hutan sudah rusak sehingga kesulitan memperoleh makanannya.

Kucing Emas (Catopuma temminckii) tergolong dalam spesies kucing liar layaknya Harimau Sumatera, memiliki beberapa variasi warna seperti emas kecokelatan, cokelat, hitam, merah rubah dan abu-abu serta bobot tubuhnya dapat mencapai 16 kg dengan panjang sekitar 66 sampai 105 cm.


Penghalauan kucing emas dari pohon rambutan dengan galah bambu

Kucing Emas merupakan salah satu satwa dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) kucing emas ini telah ditetapkan statusnya sebagai Satwa Rentan Punah (Near Threatened).

Mengingat populasinya yang semakin terancam, perlu dilakukan sosialisasi maupun edukasi jenis-jenis tumbuhan satwa dilindungi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan remaja selaku penerima tongkat estafet tanggung jawab mengelola dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dimasa yang akan datang.

Sumber : Irwan Hanafi, S. Hut.,MM (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini