Minggu, 21 Februari 2021
Waingapu, 19 Februari 2021. Setelah menggagalkan penyelundupan satwa endemik burung Perkici Oranye pada 16 Februari lalu, Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) kembali melanjutkan aksinya dalam mengurangi peredaran satwa-satwa eksotis yang dimiliki masyarakat.
Berawal dari informasi di media sosial, petugas yang terdiri dari Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan melakukan penelusuran kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa ada transaksi jual beli burung oleh masyarakat. Petugas langsung menuju rumah masyarakat tersebut dan menemukan 9 ekor burung Perkici Oranye dan 1 ekor Kakatua Jambul Kuning tanpa dilengkapi surat keterangan asal-usul satwa tersebut.
Petugas melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan penyadartahuan serta menjelaskan bahwa satwa-satwa ini merupakan jenis dilindungi dan tidak dapat dipelihara ataupun diperjualbelikan apabila tidak memiliki surat keterangan. Pemelihara menyadari kesalahannya dan bersedia menyerahkan satwa-satwa tersebut ke petugas untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke alam.
Petugas kemudian membuat berita acara penyerahan satwa dan membawa seluruh burung tersebut untuk dimasukkan di kandang rehabilitasi di Kantor Balai TN Matalawa. Satwa-satwa ini rencananya akan dilepasliarkan setelah dipastikan kesehatannya oleh dokter hewan yang berwenang.
Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0