Senin, 31 Agustus 2020
Pekanbaru, 31 Agustus 2020 – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA Riau) melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi satwa dilindungi di sekitar Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar pada Senin, 24 Agustus 2020. Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar adalah masuk dalam satwa yang dilindungi oleh undang undang dan tidak boleh diperdagangkan. Dalam pelaksanaan patroli, ditemukan penjual burung dilindungi, yakni burung Betet ekor-panjang (Psittacula longicauda) sebanyak 3 (tiga) ekor. Burung ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018. Tim segera meminta untuk dilepasliarkan kembali. Satwa lain yang ditemukan adalah ayam hutan, Burung jalak dan lainnya.
Penjual mengatakan tidak mengetahui bahwa jenis-jenis satwa tersebut adalah jenis dilindungi. Kedepannya, penjual mengatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum. Mari selamatkan satwa yang dilindungi serta kawasan konservasi kita secara bersama sama.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0