Selamatkan Penyu, Demi Kitong Pu Masa Depan

Kamis, 27 Agustus 2020

Manokwari, 27 Agustus 2020. Kegiatan penyuluhan di Kampung Isenebuai, Kabupaten Teluk Wondama dihadiri masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC), dengan jumlah 11 orang. Hal ini disebabkan pada saat kegiatan anjangsana banyak masyarakat sedang pergi bekerja ke ladang dan mencari ikan. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada 16-18 Maret 2020 yang lalu dengan materi tindakan apa saja yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan penyu dan ajakan kepada responden untuk menyelamatkan penyu.

Metode penyuluhan anjangsana (Melakukan kunjungan ke tempat tinggal responden) ini memiliki keunggulan dan kelemahan. Keunggulan dari metode anjangsana adalah 1) Masalah-masalah yang tumbuh dapat dipecahkan secara langsung; 2) Hubungan persahabatan, kekeluargaan dan kepercayaan dapat dibina dengan baik dan 3) Mempercepat proses adopsi. Sedangkan kelemahan dari metode anjangsana yaitu metode ini relatif mahal serta menghabiskan banyak waktu dan tenaga serta jumlah sasaran yang dapat dikunjungi terbatas.

Masyarakat menyediakan pinang kering dan sirih yang merupakan sajian khas masyarakat lokal di sekitar kawasan kepada tim penyuluh. Peserta pada umumnya adalah pria, mulai dari remaja hingga orangtua yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan. Pemberian pengetahuan kepada para pria sangat perlu dilakukan agar dalam mencari ikan mereka tidak turut melakukan pemburuan penyu untuk dikonsumsi atau dijual. Dalam kesempatan itu juga dijelaskan dengan tidak melakukan pemburuan penyu maka produktifitas ikan juga akan meningkat, beberapa jenis penyu mengkonsumsi ubur-ubur sebagai makanan, jika populasi penyu semakin sedikit maka populasi ubur-ubur akan meningkat, hal ini dapat menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan dan juga akan mempengaruhi penurunan pendapatan nelayan, sebab ubur-ubur memangsa telur dan larva ikan sebagai makanan.

Tidak hanya pria, beberapa wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga juga turut berpartisipasi. Pemberian pengetahuan akan pentingnya menyelamatkan penyu kepada ibu-ibu rumah tangga juga perlu diberikan, sebab salah satu cara menyelamatkan penyu adalah dengan tidak membeli aksesoris yang berasal dari bagian tubuh penyu, selain itu agar ibu-ibu dapat memberikan nasehat ataupun wejangan kepada anak-anak mereka dirumah, sehingga anak-anak juga turut berpartisipasi dalam menyelamatkan penyu.

Sebagian besar peserta sudah mengerti penyu dilarang untuk dikonsumsi dan dijual, namun masih ada beberapa yang belum mengetahui bahwa beberapa jenis penyu mengkonsumsi ubur-ubur, selama ini mereka hanya mengetahui bahwa penyu memakan lamun, sehingga mereka kurang mengerti bagaimana peranan penyu dalam menjaga ekosistem dan pengaruh keberadaan penyu terhadap produktifitas ikan. Atas dasar hal tersebut, kedepannya akan dilaksanakan kegiatan lanjutan untuk lebih mengedukasi masyarakat akan pentingnya melindungi dan menyelamatkan populasi penyu.

Taman Nasional Teluk Cenderawasih merupakan salah satu taman nasional perairan di Indonesia yang meliputi 2 wilayah kabupaten yaitu kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Taman Nasional Teluk Cenderawasih terbagi atas 3 bidang wilayah yaitu Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah I Nabire, BPTN Wilayah II Wasior dan BPTN Wilayah III Yembekiri. Potensi sumberdaya alam di kawasan BPTN Wilayah III Yembekiri sangat beragam. Terdapat ekosistem hutan pantai, ekosistem hutan mangrove, ekosistem padang lamun dan ekosistem terumbu karang yang didalamnya terdiri dari berbagai macam flora dan fauna, salah satu fauna tersebut adalah penyu.

Sejak tahun 2012, melalui Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih Nomor: SK.347/BBTNTC-Tek/2012 spesies Penyu bersama dengan Hiu paus, Kima, Duyung dan Lumba-lumba telah ditetapkan sebagai spesies prioritas di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Sebagai salah satu spesies prioritas, keberadaan habitat dan individu penyu harus mendapat perhatian yang signifikan dalam pengelolaan kawasan TNTC. Secara nasional, penyu sebagai salah satu jenis satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa Penyu hijau (Chelonia mydas) bersama dengan Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu pipih (Natator depressus), Penyu bromo (Caretta caretta) dan Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) merupakan satwa yang dilindungi, sehingga dalam kegiatan pengawetan dan pemanfaatannya dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Menteri. Secara Internasional, penyu masuk ke dalam ‘Red List’ pada IUCN dan Appendix I CITES yang berarti bahwa segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya harus mendapat perhatian serius.

Sumber : Friska Gressia Sianturi, S.Hut. - Calon Penyuluh Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (Penulis dan Foto)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini