Rabu, 19 Agustus 2020
Yogyakarta, 19 Agustus 2020. Pengelolaan sampah khususnya pada daerah wisata alam di kawasan hutan diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Untuk mendukung pengelolaan tersebut, maka pada tanggal 18 – 21 Agustus 2020, Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan mengadakan Bimbingan Teknis Pengurangan dan Penanganan Sampah Kegiatan Wisata Alam di Kawasan Hutan.
Pada saat pembukaan, Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan, Ir. Gatot Soebiantoro, M.Sc., mengungkapkan bahwa tujuan bimbingan teknis ini untuk meningkatkan kesadaran kita terhadap penanganan dan pengurangan sampah khususnya di areal wisata. Beliau juga menegaskan bahwa sampah di dalam kawasan hutan harus ditangani sebagaimana mestinya sehingga sampah dapat terkendali.
Bimbingan teknis ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu sesi pertama berupa pemaparan materi terkait kebijakan pengelolaan sampah serta penerapannya, serta identifikasi sampah yang dilakukan di Univeristy Club Hotel UGM Yogyakarta dan dilanjutkan sesi kedua yaitu praktek lapangan terkait strategi dan teknik penanganan di areal kawasan Wisata Alam Jurang Jero Taman Nasional (TN) Gunung Merapi. Materi ini diberikan Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Sampah, Kepala Divisi Teknik Lingkungan IPB, dan Kepala Balai TN Gunung Merapi.
Materi yang diberikan dari para pemateri arah pengelolaan sampah di kawasan wisata agar sampah dapat terkendali dan bahkan berkurang. Kebijakan pengelolan sampah secara umum dan implementasinya di kawasan wisata harus diterapkan agar sampah dapat tertangani. Hal ini selaras dengan surat edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.11/KSDAE/PJLHK/KSA.3/10/2019 tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Kebersihan di Kawasan Konservasi. Berkaitan dengan hal tersebut arahan yang diberikan agar zero waste zero accident pada jalur pendakian dan clean up di kawasan konservasi.
Peserta yang hadir merupakan peserta yang berasal dari Wilayah Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingat untuk memperkecil dampak Covid19 serta peserta yang hadir juga mempunyai wisata pada wilayah kerjanya. Total peserta bimbingan teknis berjumlah 20 (dua puluh) orang yaitu berasal dari Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru, Balai TN Gunung Merapi, Balai TN Gunung Merbabu, Balai TN Karimun Jawa, Balai TN Gunung Rinjani, BKSDA Jawa Tengah, BKSDA Yogyakarta, BKSDA NTB, P3E Jawa, dan Balai KPH Yogyakarta. Peserta yang hadir ini tertib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, face shield selama acara berlangsung.
Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis penanganan dan pengurangan sampah kegiatan wisata alam di kawasan hutan para peserta mampu menerapkan nilai yang didapat dari kegiatan ini dan juga para pemangku kawasan hutan lebih aware terhadap sampah yang ada dikawasan serta mampu menangani sampah yang ada.
Sumber : Aldila Paramita - Balai Taman Nasional Gunung Merapi
***
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0