Selasa, 21 Juli 2020
Masohi, 20 Juli 2020. Bertempat di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Masohi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah dilakukan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) milik masyarakat yang bernama Fahrani Lisaholet Warga Negeri Letwaru, Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan penyerahan satwa tersebut diterima langsung Ibu Kepala Seksi Wilayah II dan disaksikan oleh beberapa staf Polhut yang bertugas di kantor seksi.
Dari informasi yang diberikan kepada petugas diketahui bahwa burung tersebut ditangkap di sekitar kebun masyarakat, hal ini dikarenakan pada saat ini disebagian kawasan kebun atau hutan yang berada di wilayah Pulau Seram sedang memasuki masa musim buah-buahan seperti dukuh dan langsat sehingga banyak burung-burung turun untuk bermain dan mencari makan.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas seksi diketahui bahwa burung tersebut dalam kondisi sehat namun sifatnya sedikit sudah mulai jinak oleh karena itu burung tersebut akan di bawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan untuk di karantina dan direhabilitasi sebelum burung tersebut dilepasliarkan.
Kondisi saat ini di Pulau Seram sedang memasuki musim buah-buahan sehingga menyebabkan banyak burung-burung ditangkap untuk diperjual belikan dan dipelihara, maka untuk meminimalisir aktifitas tersebut rencananya petugas dari SKW II Masohi akan meningkatkan kegiatan sosialiasi, patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan akan aktifitas penangkapan dan penjualan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0