Pemusnahan Barang Bukti Kulit Harimau Sumatera

Senin, 20 Juli 2020

Pekanbaru, 17 Juli 2020. Jumat siang dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa kulit Harimau Sumatera dan 4 buah janin yang dihadiri oleh Kejari Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Perwira TNI, Balai Besar KSDA Riau, dan beberapa media di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Adhyaksa.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti berupa hasil penyisihan narkotika, kejahatan terkait KSDA (1 bh kulit Harimau Sumatera dan 4 janin Harimau Sumatera) serta barang bukti Perkara pidana lainnya seperti HP, senjata tajam dan lain lain.

Khusus terkait barang bukti Harimau Sumatera dan 4 janin harimau merupakan hasil perkara pidana yang di serahkan dari Balai Gakkum LHK dari hasil penangkapan di wilayah Bunut, Kabupaten Pelalawan dan sudah ada putusan perkara dengan Vonis terhadap kasus kulit Harimau Sumatera an. terdakwa Sakban dan Tony masing 2 Tahun 6 Bulan dan denda 50 Juta subsider kurungan 2 Bulan dan Vonis kasus 4 janin dan kulit Harimau Sumatera an. terdakwa M Yusuf total 4 tahun penjara dan denda 100 juta. Pemusnahan barang bukti kulit Harimau Sumatera dan 4 janinnya dilakukan dengan cara di bakar.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini