Senin, 29 Juni 2020
Batulicin, 26 Juni 2020 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melalui Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin melakukan pelepasliaran satwa dilindungi Kukang (Nycticebus menagensis) di blok perlindungan Pulau Burung yang merupakan bagian dari Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Burung dan Pulau Suwangi. Satwa dilindungi berkelamin jantan tersebut merupakan hasil serahan warga kepada KPH Kusan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan Bapak Dawan S.Hut, MP dan diterima oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Kalsel Nikmat Hakim Pasaribu, S.P., M. Sc.
Pelepasliaran Kukang (Nycticebus menagensis) dewasa ini merupakan wujud nyata Seksi Konservasi Wilayah III dan KPH Kusan dalam melaksanakan salah satu tupoksinya dalam konservasi satwa liar diwilayah kerjanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Kukang (Nycticebus menagensis) merupakan satwa yang harus dilindungi keberadaannya sehingga untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidupnya upaya penyelamatan terhadap satwa liar tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. Penanganan evakuasi dan pelepasliaran satwa dilindungi mamalia jenis Kukang dilakukan secara gerak CTM (Cepat Tepat dan Manfaat) sesuai dengan prinsip kerja Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. Kesadaran masyarakat dalam menyerahkan satwa sangat membantu tugas para anggota BKSDA untuk membantu dalam pelestarian satwa, dan semakin sadar bahwa binatang yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat aslinya bukan untuk di buru dan diperjual belikan. Semoga langkah kecil ini dapat memberikan kontribusi terhadap pelestarian satwa dilindungi di Kalimantan Selatan pada umumnya dan Kabupaten Tanah Bumbu pada khususnya. (ryn)
Sumber : Muhammad Tejar - Polhut Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0