Senin, 16 Juni 2025 BKSDA Jambi
Batang Hari, 11 Juni 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melalui tim dari Seksi Konservasi Wilayah II melaksanakan kegiatan pelepasliaran dua ekor satwa liar dilindungi jenis Kukang (Nycticebus spp.) di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Durian Luncuk II, Kabupaten Batang Hari. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 14.00 WIB dan merupakan bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati serta pengembalian satwa ke habitat alaminya.
Dua ekor kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan sukarela oleh warga Kota Jambi kepada BKSDA Jambi. Setelah diserahkan, kedua satwa tersebut menjalani observasi medis, penanganan, dan perawatan di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi oleh tim medis veteriner. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan perilaku kedua satwa dinyatakan layak untuk kembali dilepasliarkan ke alam bebas.
Cagar Alam Durian Luncuk II dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki ekosistem hutan yang sesuai dan aman bagi kehidupan kukang. Kawasan ini tidak hanya mampu menyediakan habitat yang alami dan terlindungi, tetapi juga mendukung keberlangsungan hidup satwa liar lainnya dalam jangka panjang. Kehadiran kukang di kawasan ini juga diharapkan dapat berperan sebagai penyeimbang ekosistem, penyebar biji, serta membantu proses regenerasi hutan.
BKSDA Jambi mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyerahkan satwa liar secara sukarela dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian satwa liar. Kepala Balai KSDA Jambi, Agung Nugroho, S.Si, M.A, menyatakan bahwa pelepasliaran satwa seperti ini menjadi langkah penting dalam menjaga populasi satwa dilindungi dan memastikan peran ekologisnya tetap berjalan di alam.
Sumber: Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0