Kamis, 18 Juni 2020
Ampana, 18 Juni 2020. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean mengadakan Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten Review Zonasi Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean pada Kamis, tanggal 18 Juni 2020 di Aula Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Acara dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Taslim DM. Lasupu, SP, MT mewakili Bupati Tojo Una-Una dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, H. Mahmud Lahay, SE, M.Si. Kegiatan dibagi dalam dua sesi, sesi I dimulai pukul 09.00 – 12.00 WITA yang dihadiri peserta dari Instansi dan Camat di wilayah kepulauan. Sesi II dimulai pukul 13.00 – 16.00 WITA yang dihadiri Kepala Desa sekitar wilayah Kepulauan Togean.
Sambutan Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan bahwa Zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean telah ditetapkan sejak tahun 2018 melalui Surat Keputusan Dirjen KSDAE No. SK.173/KSDAE/SET/KSA.0/4/ 2018. Dalam perkembangannya, ada beberapa zona yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan dipandang tidak lagi relevan untuk memenuhi kebutuhan serta dinamika internal dan eksternal pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean. Mengacu pada pertimbangan di atas maka perlu dilakukan evaluasi zona berdasarkan pada kebutuhan pengelolaan, pertimbangan ilmiah, pertimbangan praktis pengelolaan serta mengakomodasi aspirasi Pemerintah Daerah dan kepentingan masyarakat lokal. Melalui konsultasi publik ini diharapkan agar Pemerintah Daerah, masyarakat serta stakeholders dapat memberi masukan dalam rangka penyempurnaan proses evaluasi zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean.
Setelah melaksanakan konsultasi publik melalui tahapan Presentasi, Penjelasan Teknis dan Diskusi maka disepakati Berita Acara dengan rumusan beberapa hal – hal sebagai berikut:
Sumber : Rahmanita Ibrahim – Analis Data Balai Taman Nasional Kepulauan Togean
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0