Dua Sesi Review Zonasi TN Kepulauan Togean

Kamis, 18 Juni 2020

Ampana, 18 Juni 2020. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean mengadakan Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten Review Zonasi Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean pada Kamis, tanggal 18 Juni 2020 di Aula Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Acara dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Taslim DM. Lasupu, SP, MT mewakili Bupati Tojo Una-Una dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, H. Mahmud Lahay, SE, M.Si. Kegiatan dibagi dalam dua sesi, sesi I dimulai pukul  09.00 – 12.00 WITA yang dihadiri peserta dari Instansi dan Camat di wilayah kepulauan. Sesi II dimulai pukul 13.00 – 16.00 WITA yang dihadiri Kepala Desa sekitar wilayah Kepulauan Togean.

Sambutan Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan bahwa Zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean telah ditetapkan sejak tahun 2018 melalui Surat Keputusan Dirjen KSDAE No. SK.173/KSDAE/SET/KSA.0/4/ 2018. Dalam perkembangannya, ada beberapa zona yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan dipandang tidak lagi relevan untuk memenuhi kebutuhan serta dinamika internal dan eksternal pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean. Mengacu pada pertimbangan di atas maka perlu dilakukan evaluasi zona berdasarkan pada kebutuhan pengelolaan, pertimbangan ilmiah, pertimbangan praktis pengelolaan serta mengakomodasi aspirasi Pemerintah Daerah dan kepentingan masyarakat lokal. Melalui konsultasi publik ini diharapkan agar Pemerintah Daerah, masyarakat serta stakeholders dapat memberi masukan dalam rangka penyempurnaan proses evaluasi zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean.

Setelah melaksanakan konsultasi publik melalui tahapan Presentasi, Penjelasan Teknis dan Diskusi maka disepakati Berita Acara dengan rumusan beberapa hal – hal sebagai berikut:

  1. Draft Dokumen Review Zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean disepakati bersama setelah mendapat masukan dari semua pihak terkait, yang menjadi peserta konsultasi publik tingkat Kabupaten.
  2. Perlu dibangun keterpaduan program pengelolaan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata dan Infrastruktur penunjang lainnya di dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean antara Pengelola Kawasan Konservasi dengan Pemerintah Daerah, masyarakat serta mitra / stakeholder guna menjamin keberlangsungan potensi Sumber Daya.
  3. Areal untuk pembangunan pelabuhan harus disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan.
  4. Hasil Review Zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean Tahun 2020 ini telah mengakomodasi seluruh kepentingan Pemerintah Daerah, Masyarakat serta mitra / stakeholder untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.
  5. Apabila SK Review Zonasi Pengelolaan Taman Nasional telah disahkan, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para pihak dan masyarakat yang berada di dalam dan disekitar kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.
  6. Hasil konsultasi publik di tingkat Kabupaten ini akan dibahas kembali pada tingkat Kementrian LHK guna mendapat persetujuan.

Sumber : Rahmanita Ibrahim – Analis Data Balai Taman Nasional Kepulauan Togean

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini