Apa Kabarmu Ekor Kuning di PAAP Pulau Panjang Besar dan Kecil?

Selasa, 16 Juni 2020

Kepulauan Seribu, 16 Juni 2020. Dalam perjalanan pulang dari Gosong Sulaiman, tim penentuan titik penenggelaman modul transplantasi karang SPTN Wilayah I Pulau Kelapa sepakat untuk membeli ikan. Terdapat beberapa sampan (kapal kayu) beroperasi di Perairan Pulau Panjang Besar yang merupakan area Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) - SPTN Wilayah I Pulau Kelapa, selain itu juga terdapat kapal yang hanya sandar di pulau ini. Kami menghampiri salah satu kapal untuk segera membelinya.

Kapal kayu yang terdiri dari 5 (lima) awak kapal masih muda dan berstatus anak sekolah ini memiliki cumi cumi kering dengan ukuran besar sebanyak 4 (empat) ekor dan 3 (tiga) kotak berisi ikan ekor kuning setara dengan 4 (empat) kwintal yang memiliki luka panah. Mencurigai hal tersebut, tim melakukan penggeledahan pada kapal dan ditemukan 6 (enam) buah panah beserta mesin kompressor.

Berdasarkan pengakuan pemilik kapal, hasil tangkapan ikan tersebut berasal dari area PAAP yang dilakukan dari malam hingga pagi hari dan kapal yang digunakan milik juragan kapal di Pulau Kelapa, bu Mahyuni. Kami memberikan peringatan akan kejadian ini, selain karena penggunaan kompresor yang dilarang juga karena nelayan tersebut bukan sebagai anggota PAAP yang berhak memancing di area tersebut.

Dibalik kabar sedih tersebut, ada kabar baiknya. Penggeledahan kapal yang asalnya dari Kepala SPTN Wilayah I, bapak Isai Yusidarta berpura-pura membeli ikan sebanyak 5 (lima) kg dengan hanya membayar Rp 100.000. Setelah menyelesaikan masalah penangkapan ilegal dan sampai di kantor, ikan ekor kuning yang dibeli sebelumnya diperiksa kembali dan ternyata berjumlah 22 ekor dengan total berat 7 kg. Ikan ekor kuning hasil tangkapan kapal tersebut memiliki ukuran yang cukup besar, dengan panjang 25-30 cm dan berat 1 kg ikan bisa berjumlah hingga 3 ekor.

Tangkapan ikan ekor kuning sebesar ini di perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu merupakan sesuatu yang jarang terjadi. Diduga hal ini berkaitan dengan permintaan pasar yang menurun akibat pandemic COVID-19 terhadap ikan ekor kuning yang mengakibatkan nelayan tidak melakukan tangkapan selama 3 (tiga) bulan terakhir, selain itu badai angin barat yang berlangsung juga membuat nelayan enggan berlayar.

Hasil penemuan kapal yang melakukan tangkapan ikan ekor kuning pada area PAAP ini memberikan beberapa indikasi, salah satunya akan adanya penangkapan ikan yang berlebih menjelang masa new normal saat ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala SPTN Wilayah I memerintahkan untuk kegiatan patroli rutin dan patroli bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) difokuskan pada area PAAP. Selain itu, pada tahun 2021 akan diuslkan untuk melakukan pengawasan pada area PAAP dengan pelibatan anggota PAAP itu sendiri.

Sumber : Bhaktiar Adi, S.Hut (PEH Pertama Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini