Penindakan Aktivitas Penebangan Liar di CA Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

Selasa, 16 Juni 2020

Pekanbaru, 13 Juni 2020. Tim Bidang KSDA Wilayah II, Balai Besar KSDA Riau melakukan penindakan aktivitas penebangan liar di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kab. Kampar. Pada pukul 15.00 WIB, Tim melakukan penindakan dengan menangkap pelaku sebanyak 6 (enam) orang dengan inisial (Dp, Ad, Hr, Iw, Adn dan Dr) yang sedang merakit dan  mengangkut kayu olahan sebanyak 5 kubik jenis Meranti dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, dan 1 (satu) orang wanita berinisial Nh yang bertugas sebagai juru masak.

Tim kemudian membawa pelaku dan melakukan pemeriksaan ke pondok. Tim menemukan 6 buah pondok serta 2 unit chain saw dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon.

Tim membawa pelaku dan barang bukti ke lokasi perakitan yang kemudian langsung di bawa ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari :

  • 3 unit motor,
  • 2 chain saw,
  • Papan (kayu jenis meranti) ukuran 400 x 30 x 3 cm sebanyak 3 keping, dan
  • 4 unit hp merk Samsung dan Nokia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dan datang ke Riau dengan dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Untuk proses penanganan hukum selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wil. 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini