Logo Baru Wisata Hiu Paus TN Teluk Cenderawasih

Jumat, 05 Juni 2020

Manokwari, 5 Juni 2020. Pada 23 April 2020 Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) meluncurkan logo baru untuk pengelolaan wisata hiu paus (Rhincodon typus) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan whale shark. Menurut Manerep Siregar, Kepala Bidang Teknis BBTNTC, sesuai arahan dari Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) tujuan branding ini agar setiap kawasan konservasi dapat memasarkan keunggulan dan daya tarik wisata dari kawasan masing-masing.

Sejak tahun 2011 hiu paus telah menjadi magnet untuk kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC). Dari data statistik BBTNTC, data pengunjung wisata TNTC lima tahun terakhir mengalami peningkatan dengan total jumlah kunjungan hingga tahun 2019 sebanyak 19.331. 

Kepala Balai Besar TNTC, Ben Gurion Saroy, menerangkan bahwa logo ini merupakan ilustrasi TNTC sebagai rumah bagi hiu paus, karena ada garansi kemunculan hiu terbesar ini setiap hari sepanjang tahun. Oleh sebab itu, terkait kunjungan wisata ke TNTC kita harus menciptakan kondisi yang memungkinkan logo ini tetap dipertahankan. Kita sudah melakukan cipta kondisi melalui penetapan dan pengelolaan sanctuary hiu paus serta pembagunan Whale Shark Center (WSC).

Hiu paus dapat dijumpai di perairan Kwatisore, Nabire, Provinsi Papua. Hiu ini biasanya berinteraksi dengan bagan milik nelayan. Pengunjung dapat menyaksikan Hiu Pau dari atas bagan atau dengan menyelam guna berinteraksi secara langsung di dalam air. Walaupun nelayan di bagan tidak mendapatkan ikan puri di malam harinya tidak mempengaruhi hiu paus muncul di pagi hari. Dari penelitian sebelumnya, kuat dugaan bahwa kemunculan hiu paus di TNTC tidak hanya disebabkan oleh keberadaan ikan puri sebagai sumber makanannya, namun juga kondisi biofisik TNTC yang mendukung tumbuhkembangnya pakan alami hiu paus dalam hal ini adalah crustacea (udang-udangan) yang merupakan jenis dari zooplankton.

Dalam berinteraksi dengan hiu paus ada beberapa panduan yang harus ditaati guna meminimalisir dampak negatif terhadap hiu paus. Berikut panduan berinteraksi dengan hiu paus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNTC Nomor: 218/BBTNTC-1/Um/2013:

  1. Kapal atau perahu harus mengurangi kecepatan, maximum 10 knot dalam 1 km dan 2 knot dalam jarak jarak 50 m dari bagan dengan hiu paus.
  2. Kapal atau perahu harus diparkir di sisi lain bagan yang tidak ada hiu pausnya.
  3. Kapal atau perahu harus menjaga jarak dengan hiu paus dan tidak boleh lebih dekat dari 20 m.
  4. Hanya boleh ada 1 kapal atau perahu denqan 1 grup per bagan.
  5. Pemimpin tour harus melakukan briefing singkat 10 sampai dengan 15 menit sebelum tamu masuk ke air.
  6. Selama kegiatan berlangsung, kapal atau perahu harus tinggal di air dengan mesin mati. Siap untuk memberikan bantuan medis.
  7. Tidak diperbolehkan lebih dari 10 (sepuluh) orang dalam 1 grup per bagan dan 5 (lima) adalah angka yang ideal.
  8. Durasi kunjungan antara 60 – 90 menit untuk tiap grup.
  9. Pemimpin tur turun pertama ke air diikuti oleh para tamu. Di dalam air, pemimpin tur berperan sebagai pemimpin grup yang harus memperhatikan dan siap membantu semua tamu.
  10. Snorkeler harus mengikuti instruksi dari pemimpin tur.
  11. Snorkeler masuk ke dalam air setenang mungkin.
  12. Snorkeler harus menjaga jarak untuk memberikan ruang hiu paus, 2 meter dari tubuh dan 3 meter dari ekornya.
  13. Snorkeler tidak boleh melakukan gerakan mendadak dan memercikkan air yang dapat memprovokasi dan mengganggu hiu paus.
  14. Tidak boleh menyentuh dan atau mengejar Hiu paus secara aktif. Bila didekati oleh hiu paus Snorkeler harus tetap tenang dan berenang kesamping.
  15. Snorkeling adalah pilihan yang baik dalam mengamati hiu paus. Namun, penggunaan scuba masih diperbolehkan yang jumlahnya dibatasi hanya 1-2 orang penyelam dalam 1 grup. Jarak antara penyelam dengan hiu paus dan Snorkeler harus diatur (penyelam mengamati dari jauh dan Snorkeler bias dijarak yang dekat). Hal ini penting agar setiap pengunjung dapat menikmati dan tidak tergganggu oleh gelembung-gelembung dari penyelam.
  16. Dilarang menggunakan kendaraan penggerak bawah air mengelilingi hiu paus.
  17. Penggunaan kamera diperkenankan. Namun, penggunaan flash dibatasi dalam jarak 4 meter.
  18. Para tamu harus segera berenang kembali ke kapal/perahu sesuai durasi kunjungan.
  19. Pemimpin tur harus menjadi orang terakhir yang keluar dari air.
  20. Pemimpin tur dapat menanyakan komentar tamu tentang kegiatan mereka.
  21. Setiap pengunjung, operator wisata dan kapal harus mentaati prosedur ini demi kelestarian Whale Shark di TNTC.

Dengan adanya branding ini maka akan semakin menguatkan citra TNTC sebagai satu-satunya lokasi yang dapat kita jumpai hiu paus setiap hari sepanjang tahun, meningkatkan daya tarik dan kesadaran wisatawan baik dalam maupun luar negeri, dan sekaligus menjaga serta melindungi  keberadaan hiu paus ini sepanjang masa.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini