Rabu, 06 Mei 2020
Jakarta, 4 Mei 2020. Petugas call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta menerima pesan melalui whatsapp dari masyarakat yang meminta identifikasi jenis kura-kura yang dipeliharanya pada hari minggu, 3 Mei 2020. Setelah mendapatkan informasi bahwa satwa yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang maka pemilik tersebut langsung menyerahkan kepada Balai KSDA Jakarta.
Setelah mempersiapkan alat pelindung diri, pada hari Senin, 4 Mei 2020 petugas Seksi Konservasi Wilayah I, Balai KSDA Jakarta melakukan evakuasi 3 (Tiga) satwa dilindungi dari penyerahan masyarakat yang beralamat di Cipinang Jatinegara – Jakarta Timur. Satwa yang berhasil dievakuasi tersebut merupakan jenis Kura-kura Kaki Gajah (Monouria emys) 1 ekor, Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) 1 Ekor dan Kura-kura Gading (Orlitia borneensis). Jenis Kura-kura Kaki Gajah (Monouria emys), Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dan Kura-kura Gading (Orlitia borneensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Mulyadi petugas evakuasi Resort Jakarta Timur Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jakarta menanyakan asal usul perolehan satwa liar tersebut berasal, pemilik menyatakan bahwa satwa tersebut diperoleh pada saat banjir besar yang terjadi 2 (dua) tahun lalu. Saat ini Kura-kura tersebut direhabilitasi pada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur dengan pengawasan tim medis.
Sumber : Balai KSDA Jakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0