BKSDA NTB Gelar Patroli Simpatik Penanganan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL)

Selasa, 05 Mei 2020

Mataram, 5 Mei 2020. Peredaran illegal telur penyu sebagai salah satu bagian satwa dilindungi menurut PP. 7 Tahun 1999 sangat dirasakan berpengaruh terhadap menurunnya populasi satwa purba ini.
Sehubungan dengan itu, BKSDA NTB pada Kamis 30 April 2020 menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center yang melihat sekolompok orang tidak dikenal mencuri telur penyu dari lubang sarang Penyu di daerah sepanjang Pantai Mapak, Mataram.
Berdasar informasi tersebut, BKSDA NTB segera mengirim Tim menuju lokasi pasar tradisional di wilayah Kota Mataram. Hal ini terkait dari hasil penulusuran tim yang menyimpulkan bahwa pencurian telur penyu adalah untuk dijual kembali. Tim memilih 3 lokasi yakni, Pasar Perumnas, Pasar ACC Ampenan, dan Pasar Kebon Roek Ampenan.
Dari hasil penyisiran, Tim berhasil menemukan satu kresek yang berisi sebanyak 77 butir Telur Penyu dari seorang pedagang di lokasi Pasar Kebon Roek Ampenan. Sementara di dua pasar lainnya tidak ditemukan.
Selepas memberikan pembinaan kepada pedagang tersebut, Penyitaan pun langsung dilakukan dan Tim mengamankan Telur Penyu menuju Kantor BKSDA NTB di Mataram. Kepala BKSDA NTB selanjutnya ikut bersama Tim menuju lokasi penetasan semi alami milik Pelestarian Penyu "Kerabat Penyu Lombok" di Pantai Kuranji Kab. Lombok Barat untuk langsung melakukan penanaman telur untuk proses penetasan.
Tak lupa, dalam menghadapi masa pandemi covid-19, Kepala BKSDA NTB juga memberikan bantuan operasional kepada Kelompok. Setelah penyerahan bantuan, Sebanyak 20  tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) hasil penetasan semi alami dilepasliarkan di Pantai Kuranji Dalang menutup giat hari itu.

Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini