Kamis, 30 April 2020
Jambi, 24 April 2020. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020 pukul 14.00 WIB bersama-sama Polresta Jambi berhasil membongkar salah satu jaringan perdagangan online bagian - bagian satwa liar dilindungi.
Tim gabungan melakukan penangkapan (tangkap tangan) terhadap pelaku yang sedang melakukan transaksi jual beli bagian-bagian satwa liar dilindungi di sebuah ruko di kota Jambi. Tidak ada perlawanan dari tersangka pada saat penangkapan, sehingga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polresta Jambi untuk penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
"Ditengah bencana COVID-19, BKSDA Jambi terus melakukan upaya-upaya perlindungan yang maksimal terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi, salah satunya dengan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi" tegas Rahmad Saleh, Kepala Balai KSDA Jambi.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, diantaranya :
Sumber : Balai KSDA Jambi
Penanggung jawab berita : Rahmad Saleh, S.Hut., M.Si (Kepala BKSDA Jambi) - 081273161647
Jefrianto, SH (Koordinator Polhut BKSDA Jambi) - 081367726848
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0