Redam Konflik Manusia-Orangutan, BKSDA Kalteng bersama OF-UK Indonesia Gelar Sosialisasi Mitigasi Konflik

Senin, 02 Desember 2019

Pangkalan Bun, 29 November 2019. Bertempat di Kantor Kecamatan Arut Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng) dan OF-UK Indonesia mengadakan sosialisasi mitigasi konflik dengan tema Penyelamatan Sebagai Bagian dari Upaya Pelestarian Satwa Liar. Sosialisasi ini dihadiri oleh duapuluh tiga peserta yang merupakan warga dari desa-desa di Kecamatan Arut Selatan dan petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng. Acara ini dibuka langsung oleh Camat Arut Selatan dengan narasumber dari SKW II BKSDA Kalteng dan OF-UK Indonesia.

Dalam sambutannya, Dendi Setiadi, SH., Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng, mengungkapkan jika akhir-akhir ini terdapat laporan konflik manusia dengan satwa liar, seperti orangutan dan buaya yang masuk ke BKSDA Kalteng. “Alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, pertanian, dan perkebunan membuat habitat satwa semakin menyempit dan rusak,” kata Dendi. Dendi juga mengatakan bahwa tidak ada yang dapat disalahkan dalam hal ini, karena kebutuhan manusia yang semakin tinggi, menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan budidaya. “Maka perlu diadakan acara seperti ini,” tambahnya. Diakhir sambutannya Dendi menegaskan bahwa satwa dan manusia sama-sama penting. Perlindungan terhadap satwa liar memang sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga manusia tidak boleh memperlakukan satwa liar dengan semena-mena.

Camat Arut Selatan, Syahrudin, menyampaikan bahwa banyaknya konflik satwa liar dengan masyarakat, tidak lepas dari terusiknya tempat tinggal mereka dan berkurangnya kawasan hutan yang seharusnya menjadi rumah bagi satwa. Senada dengan apa yang dikatakan Dendi, menurut Syahrudin tidak ada yang bisa disalahkan atas konflik yang terjadi. Sekarang yang harus difikirkan adalah bagaimana cara mengatasi konflik tersebut. “Ada istilah bahwa kita menjaga alam, alam menjaga kita. Jadi kita harus sama-sama menjaga.” kata Syahrudin diakhir sambutannya.

Setelah Camat Arut Selatan membuka acara sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber. Sugih Trianto, Polisi Kehutanan BKSDA Kalteng, dalam paparannya menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan satwa liar. Sugih mengungkapkan jika Permenhut P.48/Menhut-II/2008 dan Permenhut P.53/Menhut-II/2014 telah mengatur tentang penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar. Sugih juga menjelaskan mekanisme pelaporan konflik manusia dan orangutan. Sugih berpesan kepada peserta untuk segera melaporkan ke BKSDA, jika melihat satwa liar muncul di lingkungan sekitar mereka. “Segera hubungi quick response Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Kalteng, jika bapak ibu melihat ada satwa liar muncul di lingkungan anda” tegas Sugih diakhir presentasinya.

Drh. Dimas Yuzrifar, dokter hewan OF-UK Indonesia, lebih menekankan pada langkah medis yang diambil setelah orangutan diselamatkan dari tempat konflik. Setelah orangutan diselamatkan perlu dilakukan pemeriksaan medis, seperti pengambilan sampel darah dan feses, penimbangan berat badan, pemeriksaan fisik serta pemeriksaan gigi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kesehatan dan perlakuan medis selanjutnya, sebelum dilepasliarkan kembali ke alam. “Jangan membunuh, menyiksa dan memperjual belikan orangutan dan jangan memelihara orangutan, karena bisa menularkan penyakit,” tegas Dimas diakhir paparannya.

Saat sesi diskusi berlangsung, Zulkarnain, Ketua RT 06 Raja Sebrang mempertanyakan mekanisme memelihara rusa, sehingga beliau bisa memberitahukan kepada warganya, jika ada yang memelihara rusa. Menanggapi pertanyaan tersebut, Sugih menjelaskan bahwa rusa merupakan binatang yang tidak boleh dipelihara tanpa ijin dari pemerintah. Jika ada warga yang memelihara rusa, segera tegur dan beri pengertian. Rusa tersebut juga harus secepatnya diserahkan ke BKSDA. “Jika jumlah rusanya banyak dan ingin melakukan penangkaran, silahkan datang ke kantor BKSDA untuk mengajukan ijin penangkaran. Di sana akan di jelaskan mekanismenya,” jelas Sugih.

Acara berakhir dengan beberapa kesimpulan, antara lain tidak ada yang dapat disalahkan atas konflik manusia dengan satwa liar, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama (multi pihak). Warga sebaiknya segera menghubungi BKSDA, jika menemukan satwa liar yang masuk ke perkebunan atau ke pemukiman. Jangan memelihara, membunuh atau menyiksa satwa liar, karena satwa liar merupakan ciptaan tuhan yang perlu dilestarikan untuk kesejahteraan manusia serta keberadaannya juga dilindungi undang-undang.

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini