Penyerahan Macan Akar dan Elang Brontok dari Bandara Kuala Namu

Selasa, 26 November 2019

Medan, 26 Nopember 2019. Lain dari yang lain, kali ini Safety and Risk Kualanamu International Airport PT. Angkasa Pura II  menyerahkan 1 (satu) individu Macan Akar (Felis bengalensis) dan 1 (satu) individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Jumat, 22 Nopember 2019.

          Macan Akar didapatkan saat dilakukan pembersihan lahan di sekitar areal Bandara. Satwa tersebut ditemukan terjebak didalam kolam rawa yang ada di seputaran lokasi. Sedangkan Elang Brontok ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi sayapnya patah. Dugaan petugas Safety and Risk Kualanamu International Airport, Elang Brontok ini sebelumnya tersenggol pesawat atau terkena baling-baling pesawat yang menyebabkan patahnya sayap burung dilindungi ini.

          Setelah mencari informasi dan akhirnya menemukan nomor Call Center Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pihak Safety and Risk Kualanamu Internasional Airport segera menghubungi Team Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Tidak butuh waktu yang lama TRRC Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera menyelamatkan kedua satwa dilindungi tersebut dan mengevakuasinya serta menitipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

          Di PPS Sibolangit, Elang Brontok mendapat perawatan khusus dari tenaga medis untuk pemulihan sayapnya sehingga membutuhkan waktu sebelum dilipasliarkan. Sedangkan Macan Akar meskipun masih terlihat sifat liarnya, namun tetap harus menjalani perawatan, sampai dipastikan bahwa satwa ini siap untuk dilepasliarkan.

          Disaat penyerahan satwa, pihak Safety and Risk Kualanamu International Airport mengharapkan adanya kerjasama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara, mengingat di sekitar lokasi bandara sering ditemukan satwa-satwa dilindungi. Sehingga kedepannya proses evakuasi satwa tersebut dapat segera dilakukan dengan cepat untuk menyelamatkannya dan menghindari dari penangkapan, perburuan serta pemilikan illegal.

Sumber: M. Ali Iqbal Nasution, Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini