Menjaga Alam, Syarat Pengembangan Kawasan Bunder

Kamis, 07 November 2019

Yogyakarta 6 November 2019, Para pihak terkait rencana pengembangan kawasan Bunder Gunungkidul, berdiskusi bersama dalam rapat koordinasi pengembangan Tahuran Bunder dan Wanagama yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Hari Selasa (5/11/2019). Bertempat di Ruang Kepala Dinas LHK DIY, rapat dipimpin Kepala Dinas LHK DIY.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini GKR Mangkubumi, Sekda DIY, Direktur Wanagama, Kepala Balai Tahura Bunder, Kepala Bappeda DIY dan Kepala UPT KLHK DIY (Balai Besar Penelitian Pengembangan PTH, Balai KSDA Yogyakarta, Balai Pengelolaan DAS Serayu Opak Progo,  BPKH XI Yogyakarta, Balai TN Gunung Merapi).  Dalam pembukaannya Kepala Dinas LHK DIY, Ir. Soetarto menyampaikan mengenai kebijakan terkait kerjasama penggunaan kawasan Bunder harus dengan sepengetahuan dan seizin Gubernur DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas LHK DIY, Kepala Balai KSDA Yogyakarta dan Direktur Wanagama menyampaikan presentasi singkat terkait rencana pengembangan Tahura Bunder dan Wanagama. Menanggapi pemaparan tersebut, GKR Mangkubumi memberikan responnya. “Kawasan Tahura Bunder dan sekitarnya ini memiliki sejarah yang perlu dipegang terus. Untuk menjaga hal tersebut, hendaknya pembangunan di kawasan Bunder dapat dilakukan dengan “menjaga alam”, pembangunan dilakukan berbasis Jogja dan sejalan dengan keistimewaan yang ada di DIY.  Pada prinsipnya mendukung rencana pengembangan Tahura Bunder, SFF Bunder dan Wanagama. Lay out pengembangan SFF Bunder nantinya akan dicermati lebih lanjut untuk melihat sinkron tidaknya antara apa yang ada di bawah kawasan dengan yang dibangun di atasnya. Harapannya, pembangunan yang dilakukan di kawasan Bunder dapat dilakukan tanpa mengubah bentang alam dan diupayakan tidak saling tumpang tindih antar instansi.” Jelas GKR Mangkubumi.

Dalam rapat koordinasi pengembangan Tahura Bunder dan Wanagama tersebut, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan mengenai rencana pengembangan SFF Bunder yang salah satunya diarahkan untuk mendukung destinasi wisata super prioritas Borobudur. “Kawasan SFF Bunder seluas 6,2 Ha merupakan kawasan dengan payung hukum Perjanjian Kerjasama (PKS) tahun 2016 yang berada di dalam kawasan Tahura Bunder dan salah satunya untuk mendukung pengembangan wisata minat khusus.  SFF yang menjadi stock center rusa dan rehabilitasi satwa khususnya jenis dilindungi yang diperoleh dari sitaan maupun penyerahan masyarakat perlu didukung dengan penanganan dan ketersedian sarpras yang memadai. Arahan dari GKR Mangkubumi dan Sekda Gunungkidul akan diperhatikan dalam pengembangan SFF Bunder nantinya.” tutur M. Wahyudi

Sumber : Dyahning R (PEH BKSDA Yogyakarta)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini