Pelepasan Liaran Burung Dilindungi Hasil Sitaan Di Sumba

Rabu, 06 November 2019

Waingapu. 4 November 2019. Berlokasi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang, di Hambala. Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) melakukan pelepasliaran burung hasil sitaan. Pelepasliaran ini dilakukan oleh Agus Kusumanegara, S.Hut, M.Si selaku koordinator fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan drh. I Wayan Rudiyasa selaku Petugas Karantina Kupang wilayah kerja Waingapu.

Burung hasil sitaan tersebut merupakan hasil penyerahaan dari Balai Karantina Pertanian  Waingapu  yang terdiri dari 4 (empat) jenis, diantaranya adalah Burung Madu Sumba (Cinnyris buettikoferi) sebanyak  5 ekor, Isap Madu Australia (Lichmera indistincta) 6 ekor, Kacamata Limau (Zosterops citrinellus) 6 ekor dan Kacamata wallacea (Zosterops wallacei) 4 ekor.  I Wayan Rudiyasa menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan permohonan ke Balai Karantina Pertanian untuk beberapa jenis burung khususnya burung berkicau. Ia menambahkan hal ini disebabkan oleh banyaknya pendatang yang masuk ke Sumba yang bekerja di berbagai perusahan dan perkebunan yang ada di Pulau Sumba.   

Pelaksana harian Kepala Balai TN Matalawa, Hastoto Alifianto S.Hut., M.Si menyebutkan peredaran burung secara illegal dari Pulau Sumba menuju ke luar Sumba selama  kurun waktu 3 tahun ke belakang, marak terjadi. Oleh karena itu diperlukan upaya kolaborasi dari berbagai stakeholders dalam rangka pencegahan perdagangan dan peredaran secara illegal yang dapat mengakibatkan penurunan populasi dan kepunahan burung di alam secara cepat. (akn).

Sumber: Balai TN Matalawa

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini