Kematian satu Individu Orangutan Sumatera

Rabu, 23 Oktober 2019

Selasa, 22 Oktober 2019 - Balai KSDA Aceh hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 WIB menerima laporan masyarakat terkait temuan bangkai 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Lae trep Desa Rantau Gedang,  Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 9.00 WIB Balai KSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam bersama Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil dan Mitra Balai KSDA  (YOSL-OIC, WCS-IP, Y’SAN, Pemuda Pencita Alam Singkil) bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan identifikasi, evakuasi dan nekropsi terhadap Bangkai Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tersebut.

Dari hasil identifikasi dan nekropsi dilapangan diketahui Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tersebut berjenis kelamin jantan, umur sekitar 25 tahun  dan diperkirakan sudah mati sekitar 2 (dua) minggu yang lalu. Pada bangkai tidak ditemukan adanya bekas luka tembak/ peluru, tidak terdapat frakture tulang dan Kondisi bangkai OU sudah mengalami pembusukan /autolisis sehingga Tim kesulitan untuk menegakkan diagnosa penyebab kematian satwa.  Kendati demikian tim BKSDA Aceh dan kepolisian setempat akan melakukan investigasi untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana  terkait dengan penyebab kematian satwa OU tsb.

Untuk itu dihimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk sama sama menjaga kelestarian alam dengan dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat tempat hidup satwa-satwa yang dilindungi serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, termasuk Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species atau IUCN (2015) memberikan status konservasi Orangutan Sumatera sebagai critically endangered. Orangutan Sumatera (Pongo abelii) juga merupakan salah satu dari 25 satwa terancam punah prioritas yang ditingkatkan populasinya melalui Surat Keputusan Dirjen KSDAE Nomor: SK. 180/IV-KKH/2015 tanggal 30 Juni 2015.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh sangat berterima kasih kepada seluruh mitra yang terlibat dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama ikut dalam melestarikan satwa liar yang dilindungi

 

Sumber: Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini