AWASI MEDIA SOSIAL, POLISI KEHUTANAN BKSDA KALTENG TERIMA SERAHAN ELANG BRONTOK

Rabu, 04 September 2019

Pangkalan Bun, 4 September 2019. Berawal dari postingan di media sosial tanggal 23 Agustus 2019 tentang adanya 4 ekor anakan elang brontok yang ditemukan warga, Polisi kehutanan BKSDA Kalteng dibantu komunitas pecinta satwa mencari informasi terkait keberadaan satwa dan pemilik akun.

Dari postingan tersebut, memperlihatkan foto satwa dilindungi, seolah-olah menawarkan untuk diperjualbelikan. Setelah berhasil menemukan no telpon dan keberadaan pemilik akun, Petugas BKSDA Kalteng langsung menuju rumah yang bersangkutan di Desa lempuyang, Kec. Teluk Sampit, Kab. Kotawaringin Timur.  Dari keterangannya, anakan burung tersebut didapatkannya dibekas pohon tumbang, sekitar hutan belakang Desa Lempuyang.

Setelah diberikan penjelasan terkait perlindungan terhadap satwa liar tersebut, akhirnya 4 anakan elang brontok tersebut diserahkan pada petugas BKSDA Kalimantan Tengah untuk selanjutnya di amankan di Kantor SKW II Pangkalan Bun untuk dirawat sampai waktu yang tepat untuk dilepasliarkan.

Elang brontok adalah sejenis  burung pemangsa anggota suku  Accipitridae. Dinamai demikian kemungkinan karena warnanya yang berbercak-bercak (pada bentuk yang berwarna terang). Namanya dalam bahasa Inggris adalah Changeable Hawk-eagle karena warnanya yang sangat bervariasi dan berubah-ubah, sedangkan nama ilmiahnya yalah Spizaetus cirrhatus. Elang brontok dilindungi oleh undang-undang RI, sedangkan menurut IUCN, burung ini berstatus LC (least concern, beresiko rendah).

Sumber : BKSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini