BKSDA Sumbar menangkap pedagang TSL dilindungi

Senin, 02 September 2019

Padang, Sabtu 31 Agustus 2019. Bagian bagian Harimau Sumatera (Panthera Sumatrae)  berhasil diamankan di Nagari Talu Pasaman Barat. Operasi ini dilakukan atas informasi yang didapat  dari masyarakat, atas informasi tersebut Tim BKSDA Resor Pasaman yang di komandoi oleh Ade Putra melakukan skenario penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Skenario penyamaran berhasil sampai terjadi "deal dealan" dengan pelaku sampai terjadi transaksi. Disaat transaksi terjadi Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat yang memimpin Operasi tersebut bersama dengan petugas Resor KSDA Pasaman dan KPHL Pasaman barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pedagang TSL dilindungi beserta barang bukti berupa tengkorak dan tulang tulang Harimau Sumatera, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasaman Barat untuk dijadikan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 Juta rupiah.
Sumber: Balai KSDA Sumbar

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini