Jumat, 09 Agustus 2019
Palu, 8 Agustus 2019. Hotel Swiss-Bell Palu menjadi saksi tempat penandatangan nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan Rektor Universitas Tadulako (UNTAD) tentang penguatan fungsi berupa dukungan pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi dan konservasi sumber daya hayati pada hari kamis (1/8/2019). Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ir. Wiratno, M.Sc dengan Prof. Dr. Ir. Mahfudz, M.P yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dengan Kepala UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi (SDHS). Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri pula oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lingkup Propinsi Sulawesi Tengah lainnya, mitra BBTNLL dan segenap pegawai BBTNLL..
Pengembangan ilmu pengetahuan/teknologi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kelestarian fungsi kawasan, peningkatan pariwisata alam Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) atas dasar prinsip kebersamaan saling menghormati dan menguntungkan baik dari sisi potensi maupun nilai strategis menjadi alasan kerjasama ini terjalin. Selain itu posisi dan peran dari parak pihak khususnya UNTAD dalam menjamin kelestarian fungsi dan dukungan pengelolaan TNLL pada skala nasional dan internasional diperlukan sinergitas dan harmonisasi dalam penyelenggaraan riset dan pengabdian kepada masyarakat.
Hal-hal penting yang disepakati dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani ini yaitu : Pengembangan sumberdaya manusia untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan kawasan konservasi; peningkatan kualitas implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat); pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi; pengawetan dan pengembangan sumber daya hayati melalui upaya konservasi dan pelestarian plasma nutfah.
BBTNLL dan UNTAD sudah menjalin kerjasama sejak tahun 2011 dan di tahun 2019 ini merupakan pembaharuan dari perjanjian kerjasama sebelumnya. Dari kerjasama kedua pihak ini seyogyanya dapat memperoleh manfaat/benefit dalam kelestarian TNLL dan peningkatan ilmu pengetahuan dan pendidikan melalui berbagai riset dan penelitian yang dilakukan di kawasan TNLL. Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sendiri dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi sedangkan UNTAD sebagai salah satu institusi pendidikan yang memiliki tugas pokok Tri Dharma yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat membutuhkan dukungan dari lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Sumber : Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0