Rabu, 12 Juni 2019
Waingapu, 10 Mei 2019. Penyelundupan satwa liar di Pulau Sumba agak sulit ditemukan karena kerapihan para pelaku dalam menyembunyikan selundupannya di kendaraan yang mereka tumpangi. Meskipun begitu, Polisi Kehutanan yang bertugas di Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (Matalawa) serta para pihak terkait tidak pernah lengah terhadap aksi ini. Seperti yang terjadi Senin, 10 Juni 2019, Kepala Resort Kambatawundut, Kristoforus Y. Dj. Assan, SIP, di SPTN II Lewa bersama tim berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung burung Branjangan (Mirafra javanica) dan burung Decu Belang (Saxicola caprata).
Temuan ini berawal dari pemeriksaan acak kendaraan yang dilakukan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas di Pos Jaga Kecamatan Lewa. Pemeriksaan ini kemudian dilaporkan ke Kantor Resort Kambatawundut yang hanya berjarak ± 300 meter dari tempat pemeriksaan. Setelah diidentifikasi, ditemukan ratusan ekor Branjangan dan Decu Belang. Burung-burung tersebut dimasukkan dalam kardus dan hendak dibawa ke Bima melalui pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lewa untuk diproses hukum. Pelaku dapat ditahan karena hendak memperdagangkan satwa liar tanpa dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam Negeri (SATS DN) serta melanggar surat Bupati Sumba Timur tanggal 24 Juli 2017 tentang Larangan Penangkapan dan Penembakan Burung Branjangan Jawa (Mirafra javanica) dan burung-burung lainnya.
Sumber: Balai TN Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0