Balai TN Matalawa Genjot Upaya Kerjasama Menekan Tingkat Kerawanan Kawasan

Jumat, 03 Mei 2019

Waingapu, 3 Mei 2019. Gedung Visitor Center Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) menjadi saksi Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisonal oleh  Ir. Memen Suparman, M.M. selaku Kepala Balai Taman Nasional Matalawa dengan Dominikus DS Mara  selaku ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Dewa Nauna. Kepala Balai TN Matalawa menyebutkan bahwa dengan adanya  Perjanjian Kerjasama (PKS), nantinya diharapkan mampu menekan tingkat kerawanan kawasan terhadap kebakaran yang sering terjadi pada wilayah tersebut serta secara legal formal memberikan akses masyarakat untuk memanen Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan hal tersebut secara langsung mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Manurara tersebut.

Kelompok Tani ini merupakan kelompok tani yang tinggal dan berdampingan langsung dengan kawasan hutan TN Matalawa khususnya pada blok hutan Manurara. Secara maraton dilanjutkan dengan pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Rencana Pelaksanaan Program (RPP). Pertemuan ini di hadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Waibakul Abdul Basit Nasrianto, S.Hut.,M.Sc, Andi Arya Fajar Art C., S.Si selaku manager Lapang JAGAFOPPTA dan perwakilan KTH Dewa Nuna berjumlah 6 orang.

Berdasarkan history-nya, tingkat ketergantungan masyarakat pada kawasan hutan Manurara cukuplah tinggi, hal tersebut dapat terlihat dengan mudah dijumpai masyarakat Desa Manurara memanfaatkan sumber daya alam terutama HHBK seperti alang-alang, kunyit, sarang semut dan umbi-umbian yang diambil dari dalam Kawasan Taman Nasional. Disisi lain aspek kerawanan kawasan pada kawasan tersebut cukup tinggi terutama kerawanan terhadap kebakaran. oleh karenanya Balai Taman Nasional Matalawa melalui Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Waibakul Abdul Basit Nasrianto S.Hut., M.Sc melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan menggandeng JAGAFOPPTA sebagai mitra Taman Nasional memfasiltasi terbentuknya Kelompok Tani Hutan, dengan mengacu pada Perdirjen No 6 Tahun 2018 tentang Juknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dibentuklah kemitraan konservasi, disebutkan kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dapat diakomodir pada zona tradisonal dan disebutkan mitra konservasi berhak atas akses pemanenan HHBK. Dalam rangka mengatur kemitraan konservasi maka segala kewenangan dan kewajiban Kelompok Tani akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini