Pidana Penjara Pelaku Perdagangan Satwa Liar Melalui Medsos

Jumat, 03 Mei 2019

Medan, 3 Mei 2019. Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi melalui akun media sosial facebook akhirnya mencapai puncaknya. Pada Kamis, 2 Mei 2019, di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Hakim  menjatuhkan vonis (putusan) pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Arbain alias Bain (25), warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa Arbain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perdagangan satwa liar, berupa : 3 (tiga) individu anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 (satu) individu Kucing Akar (Prionailurus bengalensis) dan 3 (tiga) individu anak Lutung Emas (Trachypitecus auratus), melalui media sosial, dan perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghambat dan tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Sedangkan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) individu anak Elang Brontok, 1 (satu) individu Kucing Akar  dan 3 (tiga) individu anak Lutung Emas, majelis hakim memutuskan agar dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Putusan Majelis Hakim PN Medan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Wahyuni, SH., yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan sebelum putusan, pada hari yang sama, kamis 2 Mei 2019.

Vonis ini tentunya patut disambut baik, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan satwa liar. Harapannya kedepan dalam kasus yang lain, putusan majelis hakim dapat lebih meningkat lagi.

Sumber : Evan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini