Workshop Fasilitasi Pembinaan Calon Kawasan Ekosistem Esensial Penyu di Kabupaten Lombok Utara

Selasa, 11 Desember 2018

Lombok Utara5 Desember 2018. Beberapa tahun terakhir, perlindungan penyu di NTB, khususnya pulau lombok menarik banyak simpati masyarakat. Hal ini menyebabkan munculnya beberapa kelompok masyarakat yang peduli terhadap kelestarian dari penyu, khususnya wilayah Lombok.

Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa tempat penyu sering dijumpai bertelur di Kabupaten Lombok Utara, yaitu di sepanjang pesisir pantai wilayah administrasi Desa Gondang, Desa Tanjung, Desa Anyar, Desa Selengen, Desa Kayangan, Desa Gili Indah (Gili Terawangan, Gili Meno, Gili Air), oleh karena itu melalui kegiatan workshop ini dibahas manajemen pengelolaan perlindungan penyu sekaligus penentuan pembagian tugas pada masing-masing instansi terkait.

Dalam workshop ini membahas tentang kegiatan perlindungan penyu di Kabupaten Lombok Utara (KLU), ekosistem penyu, dan SK yang akan ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh BKSDA NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum dan instansi lingkup kabupaten Lombok Utara, hotel Jeeva Klui, dan kelompok pelestari penyu. Terdapat 5 orang pemberi materi yang disampaikan oleh perwakilan dari BKSDA NTB 4 orang yang membawakan materi dengan tema Dari Sisi Ekologi Penyu, Kelembagaan KEE, Fasilitasi Pembentukan Forum KEE dan Pengenalan Kawasan Konservasi di Lombok, dan pemateri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dengan tema Ruang Lingkup Kawasan Pulau Lombok Fokus pesisir KLU.

Pertemuan ini merupakan pertemuan ketiga, setelah yang pertama yaitu identifikasi anggota kelompok, kemudian pertemuan kedua sosialisasi Kawasan Ekosistem Esensial, dan pertemuan saat ini adalah penguatan materi KEE, pembahasan SK forum pelestari penyu. Sampai dengan terbentuknya KEE, proses yang dilakukan adalah Kawasan yang bernilai penting (mangrove, karst, danau, pesisir dll) diidentifikasi kemudian hasil tersebut dipaparkan pada stakeholders terkait, kemudian inisiasi pembentukan forum yang di SK kan kepala daerah, Bupati apabila dalam satu wilayah kabupaten atau Gubernur apabila melebihi satu kabupaten, kemudian inventarisasi potensi dan pengusulan penetapan KEE, selanjutnya penyusunan rencana aksi, dan penguatan kelembagaan, operasional KEE.

Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini