Saksi BPN Sangkal Surati BBKSDA Sumatera Utara

Selasa, 11 Februari 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Terdakwa Alexander Halim (baju putih memakai masker) dan Imran didampingi kuasa hukumnya

Medan, 11 Februari 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali bergulir. Sidang di ruang Cakra Utama PN. Medan, pada Senin (10/2), memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terdiri dari 7 (tujuh) orang saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan 2 (dua) orang saksi dari pihak Bank CIMB Niaga. 

Yang menarik dari persidangan kali ini adalah saat pemeriksaan saksi Kasden Situmorang, mantan Kepala Kantor BPN Langkat periode tahun 2015 s.d 2016. Kasden menerangkan bahwa ianya tidak pernah mengetahui adanya pengurusan sertifikat tanah yang bermasalah dengan kawasan konservasi di Kabupaten Langkat, karena tidak ada tertera atau tercatat di Buku Tanah. Bila ada permasalahan seharusnya dicatatkan di Buku Tanah dan bukan di  tempat lainnya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, apakah saksi mengetahui bahwa sekitar tahun 2015, ada surat dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang ditujukan ke BPN Langkat, isinya meminta klarifikasi atas terbitnya sertifikat di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, saksi menyatakan tidak mengetahui surat tersebut. Tapi kemudian JPU membantah dan menyatakan bahwa Kasden sebagai Kepala Kantor BPN Langkat saat itu, justru ada menerbitkan surat jawaban ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, yang mengklarifikasi bahwa benar sertifikat baik yang di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda beberapa diantaranya berada di dalam kawasan konservasi SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Surat fotocopy yang ditandatangani saksi tersebut kemudian diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan terdakwa bersama kuasa hukumnya. Lagi-lagi saksi Kasden meragukan dan menyangkal surat dimaksud. Terhadap penyangkalan saksi, Majelis Hakim meminta agar keterangannya dicatat.

Ketika Kuasa Hukum Terdakwa menanyakan kepada Kasben tentang sertifikat yang sudah diterbitkan oleh pihak BPN, kemudian bermasalah dalam legalitasnya, bagaimana tindakan dan tanggung jawab dari institusi BPN ? Kasben menerangkan bila terjadi sertifikat yang sudah diterbitkan ternyata dibelakang hari bermasalah, maka ada kemungkinan tindakan. Pertama, bila sertifikat terbukti cacat administrasi bisa dibatalkan langsung oleh Kanwil BPN dengan catatan sertifikat dibawah 5 tahun. Kedua, karena sertifikat itu merupakan produk tata usaha/administrasi negara, maka pembatalan sertifikat harus melalui putusan pengadilan.

Sedangkan saksi Sofyan dan Aan dari Bank CIMB Niaga menerangkan, bahwa Alexander Halim pernah mengajukan pinjaman kredit bank sekitar Rp. 10 miliar dengan mengagunkan 60 sertifikat tanah. Ke 60 sertifikat tersebut, menurut Sofyan dan Aan atas nama 3 (tiga) orang, yaitu Alexander Halim, istrinya dan anaknya. Namun pinjaman kredit tersebut sudah dilunasi oleh Alexander Halim.

Usai pemeriksaan 9 (Sembilan) orang saksi, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan  selama sepekan, dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (17/2) untuk mendengarkan keterangan saksi yang masih diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini