Dukung Tata Kelola Air Terjun Lamassua Pemda Bonto Masunggu Keluarkan Perdes

Sabtu, 01 Desember 2018

Bantimurung, 30 November 2018. Satu lagi destinasi baru orbitan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung: Air Terjun Lamasua. Air terjun ini berada di Desa Bontomasunggu, Tellu Limpoe, Bone.

Tata kelola destinasi ini dimulai dengan terbentuknya kelompok pengelola ekowisata Lamassua. Beberapa bulan kemudian secara resmi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Balai TN Babul yang terangkai saat Dirjen KSDAE menyambangi TN Babul pada awal November 2018 lalu. Hingga akhirnya pemerintah desa setempat menunjukkan dukungnnya dengan mengeluarkan Peraturan Desa Bontomasunggu nomor 4 tahun 2018 tertanggal 16 November 2018. Peraturan desa ini mengatur tentang tata kelola kegiatan ekowisata di Desa Bontomasunggu pada kawasan TN Babul.

Peraturan desa ini terbit setelah melalui rangkaian kegiatan dan pendampingan oleh taman nasional melalui SPTN Wilayah I dan Resor Tondong Tallasa. Termasuk pembahasannya melalui rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto Masunggu. Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bonto Masunggu, anggota BPD, pemangku adat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan unsur perwakilan perempuan. Rapat tersebut berlngsung pada Jumat (16/11/2018).

Rapat ini membahas penyempurnaan penetapan peraturan desa tentang pembagian hasil dan petunjuk pelaksanaan penatausahaan pungutan kegiatan ekowisata di Desa Bonto Masunggu. Hasilnya BPD, kepala desa, dan peserta rapat menyepakati pembagian hasil dan petunjuk pelaksanaan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonto Masunggu. Hingga akhirnya peraturan desa tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa Bonto Masunggu di hari yang sama.

“Saya berharap melalui peraturan desa ini KPE Lamassua dapat mengelola destinasi ini dengan berpedoman kepada perturan desa yang telah disahkan,” tandas Najamuddin, Kepala Desa Bonto Masunggu saat kami temui di sela-sela rapat.

Peraturan desa ini secara umum mengatur tentang tanggung jawab segenap pihak yang terlibat, besar pungutan, pembagian hasil, tata cara pengenaan dan penyetoran, dan pembinaan. “Secara detail tarif dan tata cara pengelolaan telah diatur dalam perdes ini. Karenanya hal ini akan memudahkan pengelola untuk mengelola desa wisata Bonto Masunggu,” pungkas Iqbal Abadi Rasjid, Kepala SPTN Wilayah I.

Tak cukup hanya membenahi tata kelolanya, personil SPTN Wilayah I pun melakukan sejumlah promosi. Membagikan leaflet pada berbagai event seperti pameran, car free day di Makassar dan Maros, hingga pada Festival Bulusaraung. Tak cukup sampai di sana, untuk mengenalkan cantiknya air terjun yang berpadu dengan alamnya yang asri personil resor juga menggaet calon wisatawan melalui media sosial. Instagram dan Facebook adalah pilihan utama memasarkan asrinya alam dan ramahnya penduduk desa wisata ini.

Semoga ke depan Desa Wisata Bonto Masunggu terus berkembang. Dengan begitu masyarakat setempat bisa mendapakan penghasilan tambahan dari kegiatan ekowisata di desanya.

Sumber : Benny Santo Nugroho – Calon Polisi Kehutanan Balai TN Bantimurung Bulusarauang

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini