BKSDA Jambi Ikuti Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Konsep Peraturan Dirjen KSDAE

Jumat, 02 November 2018

Medan, 24 Oktober 2018. Balai KSDA Jambi mengikuti kegiatan Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Konsep Peraturan Dirjen KSDAE tentang Pedoman Operasional Resort dalam Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru di Hotel Madani, Medan. Balai KSDA Jambi diwakilkan oleh Sdr. Ikawa dari SKW I KSDA Jambi. Narasumber kegiatan ini adalah Kabag Hukum Kerjasama Teknis KLHK yaitu Sdr. Agus Supriyanto dan Sdr. Agus Yulianto selaku Kabag Kepegawaian Ortala Setditjen. Jumlah peserta kegiatan rapat yang hadir berjumlah 50 orang, yang berasal dari UPT lingkup Ditjen KSDAE.

Rapat Konsultasi Publik membahas atau menampung masukan, koreksi tentang draft Perdirjen KSDAE tentang Pedoman Operasional Resort dalam pengelolaan KSA, KPA, dan Taman Buru. Isi draft terdiri dari 3 Bab dan 21 Pasal. Hasil diskusi, pendapat serta masukan dari peserta rapat, di rekam dan dicatat oleh panitia untuk dilakukan pembahasan dan perbaikan lebih lanjut sebelum ditetapkan perdirjen tersebut.

 

Sumber : Balai KSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini