Petugas Taman Nasional Matalawa Berhasil Menggagalkan Penyeledupan Satwa Liar ke Luar Pulau

Jumat, 02 November 2018

Waingapu. 2 November 2018. Berdasarkan hasil pemantauan keamanan kawasan di Blok Hutan Wanggameti, Taman Nasional Matalawa, para petugas Resot Wanggameti yaitu: Oktovianus Klau selaku Kepala Resort, Tomi Nggimu Tara dan Arifson Sianturi S.Hut telah didapatkan adanya upaya pengangkutan satwa liar yang tidak disertai dengan surat angkut/ dokumen yang sah (SATDN). Aksi ini dilakukan oleh 2 orang pelaku, adapun satwa yang diangkut berupa satu ekor burung dengan jenis perkici orange (Trichoglosuss capistratus fortis) yang termasuk kedalam satwa yang dilindungi menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Oleh karena itu petugas langsung melakukan tindakan penahanan dan membawa barang bukti serta pelaku ke kantor Resort Wanggameti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa kedua orang pelaku tersebut bernama Marthen Umbu dan Ndamung Mbidah, keduanya berasal dari Desa Ramuk, dari hasil pengakuan pelaku mengungkapkan bahwa burung tersebut diperoleh dari kebun yang terkena jerat dan rencananya akan di Bawa ke Pulau Bali untuk dipelihara.

Sebagai langkah awal, agar dapat menumbuhkan kesadaran  kepada dua pelaku  diberikan pembinaan/penyuluhan dan sosialisasi serta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian pelaku secara suka rela menyerahkan kembali satwa burung tersebut yang selanjutnya bersama-sama dengan petugas resort melepasliarkan kembali burung tersebut ke alam.

 

Sumber: Balai TN MataLawa

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini