BKSDA Aceh Selamatkan Rangkong Papan

Sabtu, 27 Oktober 2018

Pidie, 28 Oktober 2018. Seekor Rangkong Papan atau juga dikenal dengan Enggang Papan (Bucerosbicornis) diselamatkan oleh Tim BKSDA Aceh yang didampingi oleh personil POLRES Pidie dari seorang warga di Desa Pulo Mesjid Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, saat ini satwa yang dilindungi tersebut langsung dibawa ke  Kantor Balai KSDA Aceh di Banda Aceh untuk diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatanannya oleh Tenaga Medis Kesehatan Satwa. Upaya penyelamatan ini menindaklanjuti laporan Kepala Resor BKSDA Wilayah Pidie Bapak Agusmi kepada  Kepala Saksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe Bapak Dedi Irvansyah, SP pada tanggal 27 Oktober 2018 yang melaporkan adanya seorang warga yang memelihara salah satu jenis burung yang dilindungi Rangkong Papan (Bucerosbicornis) yang telah dipelihara oleh yang bersangkutan ± 6 (enam) bulan lamanya.

Rangkong Papan/Enggang Papan (Bucerosbicornis) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Burung (Aves) Famili Bucerotidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Upaya penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan mempertahankan populasi  habitat Rangkong Papan/Enggang Papan (Bucerosbicornis) stabil di habitatnya serta bentuk sosialisasi dan penyadartahuan bagi masyarakat akan pentingnya keberadaan satwa liar dihabitatnya untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Sumber : Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini