Pelarangan Alat Bantu Tangkap Kompressor, Balai TN Taka Bonerate Dengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 23 Oktober 2018

Benteng - Kepulauan Selayar, 23 Oktober 2018. Rapat bersama Komisi II DPRD Kab. Kepulauan Selayar dihadiri Balai TN. Taka Bonerate, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kepulauan Selayar dan perwakilan masyarakat Desa Nyiur Indah Kayuadi dan Desa BT Jati Jampea terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang pelarangan alat bantu kompressor untuk menangkap ikan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Kepulauan Selayar tanggal 22/10.

Beberapa nelayan kedua desa ini terjaring oleh Patroli Gabungan yang terdiri dari unsur Balai TN.Taka Bonerate, Polres, Kodim 1415 Selayar dan TNI AL karena membawa/memiliki kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan dalam kawasan TN. Taka Bonerate beberapa minggu lalu.

Sebagaimana dalam Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, pada Pasal 9 yang berbunyi "Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia".

Dalam rapat bersama ini, Kepala Balai TN Taka Bonerate Faat Rudhianto menjelaskan bahwa alat bantu penangkapan dengan kompressor ini melanggar undang-undang.

Selain disebutkan dalam Undang Undang 45 Tahun 2009 tersebut bahwa, alat bantu ini dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan, alat bantu penangkapan ikan ini juga dapat merusak kesehatan nelayan itu sendiri yang berakibat kelumpuhan permanen dan kematian.

Sudah banyak korban nelayan kita baik lumpuh seumur hidup (dekompresi) bahkan meninggal ditempat akibat menggunakan kompressor sebagai alat bantu tangkap ikan.

Hasil dari rapat tersebut dicapai kesepakatan dan kesepahaman larangan penggunaan kompressor sebagai alat bantu tangkap. Selain itu anggota Komisi II DPRD Kab. Kepulauan Selayar akan mendorong adanya deklarasi bersama pelarangan kompressor sebagai alat bantu tangkap ikan di Kecamatan Taka Bonerate.

Sumber : Asri - PEH Penyelia Balai TN. Taka Bonerate
Foto : Yasri Tahir - POLHUT Pelaksana Lanjutan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini