Jumat, 19 Oktober 2018
Sofifi, 17 Oktober 2018. Tatap Muka bersama AMAN Maluku Utara bertempat di kantor Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Sofifi. Pertemuan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Balai, Lilian Komaling S.Hut, dengan didampingi oleh Kepala SPTN I Weda Bapak Raduan, SH , Kepala SPTN II Maba Bapak Birawa S.Hut, M.Sc, dan beberapa Staf Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Sementara Pihak AMAN Maluku Utara dihadiri langsung oleh Ketua AMAN Maluku Utara, Bapak Munadi Kilkoda dengan didampingi personil AMAN sebanyak 6 (Enam) orang.
Dalam sambutan pembukanya, Lilian Komaling, S.Hut menyampaikan permohonan maaf sedianya Kepala Balai yang menghadiri pertemuan ini, namun Kepala Balai berhalangan hadir karena sementara melaksanakan tugas keluar daerah.
Dalam pertemuan ini, Ketua AMAN Maluku Utara menyampaikan bahwa proses pendampingan masyarakat Adat Kobe dalam menyusun peta wilayah Hutan Adat Kobe dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat. Dalam paparan Peta Indikatif AMAN Maluku Utara, terdapat Hutan Adat Kobe seluas 23.950 Ha dan luasan tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata seluas 14.738 Ha. Lebih lanjut, Munadi Kilikoda menyampaikan bahwa luasan tersebut belum luasan final karena masih terus dilakukan verifikasi, contohnya batas antara desa Kobe dan Lelilef serta Desa Kobe dan Weda.
Raduan, SH selaku Kepala SPTN I Weda menanggapi bahwa secara pribadi memberikan apresiasi terhadap teman AMAN Maluku Utara dalam melakukan pendampingan proses pengusulan Hutan Adat Kobe tersebut, namun demikian meminta teman-teman AMAN Maluku Utara untuk memberikan pencerahan ke masyarakat tentang Fungsi hutan terutama hutan konservasi dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses ini masih panjang,Oleh karena itu, diminta untuk saling menghargai dan menghormati status fungsi kawasan hutan saat ini khususnya Taman Nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Raduan juga meminta teman-teman AMAN Maluku Utara ikut serta mendukung dan bekerjasama untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa .
Lilian menyarankan agar peta yang saat ini dihasilkan dapat menggunakan kata "USULAN" agar masyarakat dapat lebih memahami bahwa proses ini masih berlangsung dan AMAN dapat juga memberikan gambaran tentang Hasil Proses dan Tata Kelola Kawasan Hutan adat jika telah disetujui nantinya, sedangkan menyangkut luas hutan adat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Aketajawe Loloba, kami belum bisa memberikan pendapat karena peta tersebut masih dalam proses verifikasi. Lilian juga meminta kepada teman-teman AMAN Maluku Utara untuk berkoordinasi juga ke Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Halmahera Tengah karena kawasan HPT dan HP yang berbatasan langsung dengan Kawasan TNAL juga masuk dalam Peta Usulan Wilayah Adat Masyarakat Kobe.
Sebagai langkah selanjutnya, dalam waktu dekat AMAN Maluku Utara akan melaksanakan workshop bersama Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata serta Masyarakat Adat Kobe. Diakhir pertemuan, Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata meminta kepada AMAN Maluku Utara untuk sama-sama memberikan pemahaman tentang cara pengelolaan hutan adat kepada masyarakat.
Sumber : Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0