Jumat, 12 Oktober 2018
Gilimanuk, 11 Oktober 2018. Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) terlihat berbeda karena seluruh pegawainya berbusana adat. Inilah Hari Penggunaan Busana Adat Bali serentak di seluruh provinsi Bali, yang mulai diberlakukan melalui Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018. Busana adat dikenakan setiap hari Kamis, hari jadi Provinsi Bali, hari jadi Kabupaten/Kota, dan hari besar umat Hindu. Bagi masyarakat nusantara yang tinggal dan bekerja di Bali, selain busana adat Bali, di perbolehkan memakai busana adat daerahnya masing-masing.
Kepala Balai TNBB, Drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si, sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepala P3E Bali Nusra sebagai korwil UPT KLHK di Bali terkait hal ini. Tidak hanya busana adat, penggunaan bahasa Bali menjadi point peraturan dalam Pergub ini. Pertimbangannya adalah busana adat dan bahasa, merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional. Arahan memakai busana adat ditujukan khususnya untuk pegawai kantor balai dan seksi. Sedangkan untuk petugas lapangan, tetap memakai pakaian seragam biasa untuk menunjang tugas pekerjaan di lapangan.
Beberapa poin dalam Pergub Bali meliputi Etika pengguna busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan, pendidik, tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta. Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan lembaga profesional, yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan. Bagi masyarakat nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.
Sumber : Balai Taman Nasional Bali Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0