Inventarisasi Kegiatan Pemanfaatan Masyarakat pada Blok Tradisional TWAL 17 Pulau

Rabu, 12 September 2018

Kupang, 12 September 2018. Dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara lestari agar mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat disekitarnya, maka TWA Tujuh Belas Pulau telah dibagi menjadi 5 (lima) blok pengelolaan yaitu : Blok Perlindungan seluas 352,14 ha (4,82%), Blok Perlindungan Bahari seluas 164,07 ha (2,25%), Blok Pemanfaatan seluas 1.191,74 ha (16,32%), Blok Khusus seluas  39,86 ha (0,55%), dan Blok Tradisional seluas 5.555,35 ha (76,07%). 

Seiring dengan tingkat perkembangan zaman dan perkembangan jumlah penduduk, diikuti dengan berbagai kepentingan dan kebutuhan ekonomi yang dapat menunjang kehidupan dan memutar roda perekonomian masyarakat lokal, maka pengelolaan potensi kawasan secara lestari harus mengutamakan sisi pemanfaatan masyarakat pada blok tradisional. Untuk melakukan pengelolaan yang baik memerlukan data dan informasi yang akurat terkait pemanfaatan potensi alam oleh masyarakat lokal khususnya pada kawasan TWAL 17 Pulau.

Data kualitatif dan kuantitatif menyangkut potensi ekologi yang berkorelasi dengan kepentingan masyarakat lokal mutlak diperlukan, sebagai tujuan pengelolaan dan indikator kelestarian.  Untuk memperoleh data tersebut maka diperlukan kegiatan inventarisasi pemanfaatan oleh masyarakat pada blok tradisional TWAL 17 Pulau sebagai upaya untuk mengetahui berbagai aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan pemanfaatan potensi alam pada kawasan konservasi tersebut, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan dalam kerangkan pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat.

Taman Wisata Alam Laut (TWAL) 17  Pulau merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Pulau Flores, secara administrasi pemerintahan kawasan tersebut berada di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pengelolaannya TWA Tujuh Belas Pulau seluas 7.303,16 Ha tersebut dikelola oleh Balai Besar KSDA NTT, dengan status Penunjukkan Kolektif yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : No. SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014,  tanggal 14 Mei 2014, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan konservasi dengan fungsi TWA tersebut yang di dominasi wilayah konservasi perairan  memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah berupa ekosistem laut, ekosistem mangrove,  dan merupakan salah satu habitat biawak komodo (Varanus komodoensis).

TWAL 17 Pulau juga merupakan  obyek wisata alam yang ramai dikunjungi oleh wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara dan menjadi kawasan ODTWA andalan dengan perolehan PNBP tertinggi lingkup Balai Besar KSDA NTT. Potensi keanekaragaman hayati dan potensi wisata alam yang dimiliki  kawasan ini sangat berperan meningkatkan perekonomian regional baik langsung maupun tidak langsung khususnya masyarakat Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada di Provinsi NTT. Oleh karenanya pengelolaan sumber daya alam hayati harus dikelola secara rasional dengan tetap berpegang teguh pada asas manfaat dan lestari untuk terus ditingkatkan dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat.

Selengkapny dapat diklik sbb : Pemanfaatan Blok Tradisional TWAL 17 Pulau

Sumber : Dewi Indriasari - Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini