Minggu, 19 Agustus 2018
Semarang, 19 Agustus 2018. Kegiatan patroli gabungan menggunakan Kapal Polisi Ix-2008 yang dilakukan Ditpolairud Polda Jateng di Karimunjawa bersama Balai Taman Nasional Karimunjawa dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 dengan sasaran kapal besar seperti Tugboat dengan tongkangnya dan kapal LCT (Landing Craft Tank) yang berlabuh di sisi barat pulau Karimunjawa dan pulau Kemujan yang berada zona perikanan tradisional Taman Nasional Karimunjawa.
Patroli ini dibawah komando Komandan Kapal Polisi Ix-2008 Ditpolairud Polda Jateng bapak Brigadir Polisi Kepala Jemiyo dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karimunjawa bapak Sutris Haryanta, S.H dengan target pemberian peringatan dan informasi kepada nahkoda dan kru kapal besar untuk segera meninggalkan kawasan Taman Nasional Karimunjawa dikarenakan telah memasuki perairan Kawasan Konservasi Taman Nasional Karimunjawa yang merupakan daerah terlarang dan bukan merupakan alur laut serta tempat labuh jangkar bagi kapal kapal besar sesuai Peta Laut tahun 1998 dan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk rekan-rekan pegawai Taman Nasional Karimunjawa selain memberikan surat peringatan juga melakukan pengecekan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dibawa oleh kru kapal sesuai dengan PermenLHK nomor 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi, tidak ditemukan satwa dan tumbuhan dilindungi di kapal. Sedangkan rekan-rekan Ditpolairud Polda Jateng melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Diketemukan 9 kapal besar yang labuh di zona perikanan tradisional Taman Nasional Karimunjawa yang berada di wilayah Resort Legon Lele dan Resort Telaga. Selengkapnya dapat di klik link sbb : Pantau Kapal
Sumber : Kristiawan, PEH Muda SPTN II Karimunjawa - Balai Taman Nasional Karimun Jawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0