Penjual Kulit Si Belang Diamankan

Selasa, 14 Agustus 2018

Merangin, 14 Agustus 2018. PHS (Pelestarian Harimau Sumatera) bersama dengan SKW I BKSDA Jambi dan Pihak Kepolisian berhasil membekuk 2 orang tersangka perdagangan satwa liar yang dilindungi. Tersangka ingin menjual kulit dan tulang tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) kepada anggota Intel PHS yang terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli. Intel PHS telah melakukan pengembangan dari Provinsi Bengkulu hingga Provinsi Jambi Kabupaten Merangin.

Untuk memastikan kebenaran adanya barang bukti kulit harimau beserta tulang tulangnya, pada tanggal 12 Agustus 2018 Intel PHS melakukan pengecekan di Desa Beringin Tinggi Kecamatan Sungai Tenang Merangin, hasilnya adalah benar ditemukan barang bukti yang saat itu diperlihatkan sendiri oleh tersangka. Intel PHS yang menyamar sebagai pembeli melakukan tawar menawar harga dan lokasi transaksi.  Di tempat lain, tim melakukan koordinasi dan diskusi dengan Ka. Seksi PTN Wilayah I Kerinci, Ka. Resort Merangin Utara, Anggota Polhut SKW I BKSDA Jambi, Kasat Reskrim, Kanit Tipiter dan Penyidik, guna melakukan penangkapan tersangka. Tersangka berhasil dibekuk pada pukul 20.16 waktu setempat di Simpang Pulau Rengas, kedua tersangka langsung diamankan di Polres Merangin.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan hewan yang dilindungi undang undang, status Harimau Sumatera saat ini masuk ke dalam Appendix I CITES yang arti nya dilarang untuk diperdagangkan secara komersial maupun internasional.  Perdagangan satwa liar yang dilindungi dapat dihukum dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp 100.000.000,- sesuai Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Thn 1990 tentang konservsai sumber daya alam dan ekosistem Pasal 21 ayat 2 Huruf D.

Kepala SKW I BKSDA Jambi, Udin Ikhwanuddin menegaskan “Saat ini pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi sudah berhasil diamankan bersama barang buktinya yaitu kulit dan tulang-tulang. Perdagangan satwa liar yang dilindungi sudah jelas sangat dilarang, hukumannya berat. Kami berharap kedepannya kejadian seperti ini tidak ada lagi.”

 

Sumber : Balai KSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini