Jumat, 17 Agustus 2018
Cibodas, 17 Agustus 2017. Terbitnya Permen LHK No.P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi diharapkan akan menertibkan keberadaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang beredar di masyarakat dan lebih jauh untuk meningkatkan populasinya di alam. Sebagai konsekuensi terbitnya Permen LHK tersebut masyarakat dituntut lebih hati-hati dalam memiliki atau meniagakan jenis TSL yang ada.
Tentunya tidak semua orang mau menerima aturan baru tersebut, terutama para penggemar burung yang belum sadarupaya konservasinya. Hal ini terbukti dengan munculnyademo penolakan Permen LHK No. P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 dibeberapa tempat. Namun untuk wilayah sekitar TNGGP, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor tidak terusik dengan terbitnya Permen tersebut malah mereka mendukungnya.
Sebutlah Mulyana, salah seorang warga Kp. Ciharashas, Desa Jamali, Kec. Mande, Kab. Cianjur melapor ke salah satupetugas TNGGP yang dikenalnya dan menanyakan langkahyang perlu diambil dengan satwa peliharaanya elang ular bido(Spilornis cheela). Setelah diberi penjelasan oleh, Chandra Noor Abdillah, petugas TNGGP, Mulyana pun sadar danmenyerahkan elang tersebut kepada Polhut Balai Besar TNGGP untuk dirawat di Lembaga Konservasi.
Proses evakuasi dilakukan pada hari Selasa 14 Agustus 2018, setelah mendapat laporan ada warga yang mau menyerahkansatwa peliharaannya elang ular bido, Satuan Polhut TNGGP a.n. Ida Rohaida dan Sahrul Munir serta staf Balai Besar TNGGP Chandra Noor Abdillah segera bertolak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berhubung dengan pemahanan dan kesadarannya, tentang Permen LHK No. P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018, maka Mulyana pun secara sukarela bersedia menyerahkan elang ular bido kepada Polhut TNGGP dengan disertai Berita Acara SerahTerimanya.
Saat itu juga elang ular bido dibawa ke Lembaga Konservasi Suaka Elang yang bertempat di Resort Gunung Salak I, TN Gunung Halimun Salak untuk direhabilitasi. Secara administratif Suaka Elang berada di Kp. Loji, Desa Ciburayut, Kec. Cijeruk, Kab. Bogor.
Proses rehabilitasi di Suaka Elang sendiri terdiri dari beberapa tahapan, dimana perkembangan elang akan terus dipantau dan dilaporkan setiap bulannya. Kemungkinan untuk bisa dilepasliarkan ke alam tergantung pada proses pemulihan perilaku dan kesehatan satwa selama proses rehabilitasi.
Sumber: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango
Teks: Ida Rohaida – Kasat Polisi Kehutanan Balai Besar TNGGP
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0