Tergiur Mendapatkan Uang, Mardiyansah CS Berburu Beruang di Kawasan TNBBS

Sabtu, 11 Agustus 2018

Bengkunat, 11 Agustus 2018. Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC : ILEU/YABI, WCU/WCS) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS),Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHLHK) Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat,pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira Jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. Hendra (63), warga Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan dilakukan saat Sdr. Hendra akan menjual 1 (satu) buah Opsetan Satwa Beruang Madu dan 2 (dua) buah kulit satwa Beruang Madu kepada pihak TNBBS yg melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga senilai Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Setelah penangkapan, Tim Gabungan melakukan pengembangan dan menangkap 3 orang tersangka lainnya, antara lain ARONI alias INDAY (60), Mardiyansah (38) dan Fahrizal Husin (54). Ketiganya merupakan warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, S.H., M.H. menyatakan bahwa keempat tersangka diduga telah melakukan Kasus Tindak Pidana Kehutanan "Setiap Orang dilarang untuk Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Memperniagakan Kulit, Tubuh, atau bagian- bagian lain Satwa yang dilindungi", sebagaimana di Maksud Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Berdasarkan keterangan tersangka HENDRA (63), 1 (satu) buah opsetan satwa Beruang Madu diperoleh dari Fahrizal Husin. Untuk 2 buah kulit Beruang Madu, tersangka Hendra mendapatkannya dari Aroni, dan Aroni mendapatkannya dari Mardiyansah. Dua buah kulit Beruang Madu masih mengeluarkan bau busuk.

Menurut keterangan tersangka Mardiyansah, 2 (dua) kulit Beruang Madu tersebut merupakan Hasil Berburu bersama dengan Sdr Heri (DPO) dan Rudi (DPO). Perburuan tersebut dilakukan pada Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 sekira jam 14.00 WIB dalam Kawasan TNBBS Reg. 22B pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, dan pada Hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018 sekira jam 14.00 WIB di Kebun Kopi Lada Kawasan Hutan Marga yang berada di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.  Pelaku melakukan perburuan dengan menggunakan alat Senapan Angin, Pisau, dan alat penerang senter. Setelah pelaku mendapatkan hewan yang telah diburu, pelaku mengkuliti satwa buruan tersebut dengan menggunakan pisau, Lalu dikeringkan dengan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian pelaku menjual hasil buruan tersebut untuk mendapatkan uang.

Plh Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto, S.SI.,M.P prihatin atas masih terjadi perburuan liar di kawasan TNBBS. “Saya sangat mengapresiasi hasil kerja kawan – kawan di lapangan, dan kita mengharapkan perburuan atas satwa mamalia besar yang menjadi logo dari TNBBS ini tidak terjadi lagi” ujar Heru, saat menghadiri acara Global Tiger Day dan Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional di Biha Kabupaten Pesisir Barat.

Saat ini, 4 orang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat guna proses penyidikan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan PPNS Balai Besar TNBBS, serta dibantu oleh Penyidik Polres Lampung Barat. Hari konservasi alam nasional 2018 semangat hu ha…

Sumber : Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini