Rabu, 25 Juli 2018
Jambi, 25 Juli 2018. Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Jambi, berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi. Ada 3 jenis burung yang diamankan pada operasi kali ini yaitu Kolibri Ninja (Leptocoma sperata), Sepah Raja (Aethopyga siparaja) dan Gelatik Wingku (Parus Major) sejumlah 1380 ekor, terdiri dari 1080 ekor Kolibri dan 300 ekor Gelatik.
Bus dan supir bus sendiri telah diamankan tim gabungan ke Mako SPORC Brigade harimau Jambi. Penyidik terkait sedang meminta keterangan supir bus guna mengetahui pemilik ribuan burung tersebut dan jaringan perdagangan nya. Nanti nya pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf D juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Burung Kolibri Ninja (Leptocoma sperata), Sepah Raja (Aethopyga siparaja), dan Gelatik Wingku (Parus Major) masuk dalam resiko rendah menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) yang arti nya burung-burung ini populasi nya tidak terancam di alam liar, meski begitu jika dilakukan perburuan terus menerus bukan tidak mungkin burung-burung ini masuk kedalam resiko tinggi karena populasi nya yang berkurang. Burung-burung ini sejati nya memiliki peran tersendiri bagi alam. Burung Kolibri misal nya, secara alami membantu penyerbukan tanaman karena kebiasaan nya yang berpindah pindah menghisap nectar tanaman.
Walaupun burung burung ini dilindungi namun sejati nya dapat dilakukan penangkaran. Penangkaran yang dilakukan dapat bernilai ekonomi sehingga bisa membuka peluang usaha bagi masyarakat yang berminat. Penangkaran burung sendiri harus memperhatikan jenis burung apa yang akan ditangkarkan, ketersediaan pakan, pangsa pasar, dan sebagai nya. Untuk melakukan penangkaran ada baik nya mempelajari jenis burung yang akan ditangkarkan terlebih dahulu dan mencari info tentang burung tersebut, dan yang paling utama adalah perijinan yang harus diperoleh dari BKSDA setempat.
Dalam keterangan nya, Ka. Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menuturkan bahwa “Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan pada pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatera dan BKSDA Jambi akan siap siaga selama 24 jam jika diperlukan demi memberantas praktek praktek perdagangan satwa liar yang dilindungi. Mereka ini bukan hanya merugikan negara tapi juga mengancam kelestarian sumber daya hayati.” Beliau menghimbau kepada masyarakat agar dapat melestarikan dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada namun jangan berlebihan dalam mengeksploitasi sumber daya tersebut. “Burung-burung ini kan punya fungsi sendiri di alam, jadi ada baik nya kita biarkan mereka bebas melakukan fungsi mereka sendiri.” Ujar Rahmad.
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0