Rabu, 25 Juli 2018
Kupang, 25 Juli 2018. Rusa Timor (Rusa timorensis) adalah satwa dengan persebaran cukup luas di Indonesia, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai satwa asli Indonesia, Rusa Timor ditetapkan sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Balai Besar KSDA NTT sebagai Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan tumbuhan dan satwa liar, perlu dilakukan kegiatan pendataan, monitoring dan evaluasi terhadap penangkar rusa timor. Tujuannya adalah untuk memperoleh data perkembangan Rusa Timor dari setiap penangkar agar berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan. Selain itu kegiatan ini merupakan wadah sosialisasi serta pembinaan teknis dan administrasi terhadap para penangkar yang ada. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala dalam 1 (satu) tahun yang dimaksudkan agar diperoleh data yang berkesinambungan.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat 27 penangkar (perseorangan maupun koperasi), yang berada di beberapa wilayah Kabupaten/ Kota. Penangkaran ini menjadi upaya pelestarian ex-situ terhadap jenis Rusa Timor.
Pada tanggal 24 Juli 2018, tim dari Balai Besar KSDA NTT telah melakukan pendataan, monitoring, dan evaluasi pada 8 unit penangkaran Rusa Timor di wilayah Kota Kupang. Hasil dari kegiatan tersebut adalah diperoleh data perkembangan biakan satwa dari setiap penangkar baik kelahiran maupun kematian, kondisi satwa rusa umumnya sehat, sarana prasarana pendukung penangkar sangat baik (pakan, kandang, pagar, tempat makan, tempat minum).
Sumber : Kristina Maria Rapeliga - Balai Besar KSDA NTT
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0