Sosialisasi Zonasi Dan Batas Kawasan TN Kutai Pasca Enclave

Selasa, 24 Juli 2018

Teluk Pandan, 24 Juli 2018. Balai Taman Nasional Kutai kembali melakukan sosialisasi di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. Desa Teluk Pandan merupakan salah satu desa penyangga kawasan Taman Nasional yang berpotensi untuk melakukan aktivitas di kawasan sehingga perlu untuk dilakukan sosialisasi terkait batas kawasan TN Kutai.

Kegiatan ini diikuti oleh kepala Dusun, Kelompok Tani, Kepala RT, Mahasiswa KKN dari Universitas Mulawarman dan dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Pandan dan Kepala Balai TN Kutai. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain pengelolaan kawasan TN Kutai, perundangan terkait pengelolaan kawasan TN Kutai, batas dan zonasi pasca enclave, kebijakan polres Kutai Timur dalam penegakan hukum pengelolaan TN Kutai oleh Polres Kutai Timur serta Undang-undang agraria dan peraturan agraria oleh BPN Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Desa Teluk Pandan dalam sambutannya menyampaikan agar setiap anggota masyarakat yang  hadir dalam sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi yang didapat hari ini dan undang-undang yang dibuat serta disosialisasikan bisa dijalankan dengan baik.

Kerjasama telah dibangun dengan Desa Teluk Pandan, Desa Martadinata dan Desa Kandolo dengan TN Kutai melalui pengelolaan mangrove. Harapannya agar masyarakat dapat bekerjasama dengan baik dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga dengan adanya kawasan konservasi dapat memberi keuntungan kepada semua pihak. Masyarakat memperoleh manfaat dan lingkungan terjaga kelestariannya. Jangan sampai masyarakat mati di lumbung sendiri, ungkap kepala Balai TN Kutai Bapak Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc. saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi.

 

Sumber : Balai Taman Nasional Kutai

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini