Kulit Si Belang Berhasil Diamankan BKSDA Jambi

Minggu, 22 Juli 2018

Jambi, 22 Juli 2018. Balai KSDA Jambi bersama Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Balai PHLHK Wilayah II Sumatera, dan Kepolisian Daerah Jambi telah berhasil menggagalkan perdagangan 1 ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Dua orang berhasil diamankan beserta barang bukti antara lain 1 buah kulit harimau sumatera dalam kondisi lengkap (kepala,badan,kaki dan ekor) sepanjang 105 cm serta tulang-belulang seberat 6,4 kg”, ungkap Yoan dinata ZSL.

Operasi ini sendiri dilakukan berkat adanya laporan dari masyrakat. Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak untuk memeriksa kebenaran laporan dan hasilnya berhasil menggagalkan upaya perdagangan salah satu satwa yang dilindungi. Pelaku yang berjumlah 2 orang kini telah diamankan dan dikenai Pasal 40 ayat 2 Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf (D) yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia”, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Harimau Sumatera sendiri masuk kedalam Appendix 1 dalam CITES yang berarti bahwa dilarang untuk diperdagangkan secara internasional dan komersial, mengingat populasi harimau sumatera yang terus menurun. Harimau Sumatera sendiri merupakan sub species terkecil dari harimau yang ada saat ini. Harimau Sumatera sendiri menempati posisi paling atas dalam rantai makanan di hutan, kurang nya populasi Harimau sendiri dapat berakibat buruk bagi ekosistem sendiri karena rantai makanan tidak stabil.

Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmat Saleh mengutarakan bahwa “Perdagangan satwa yang dilindungi sangat dilarang dan dapat dikenakan hukuman yang berat, tidak hanya harimau saja. Dengan adanya OTT ini diharapkan dapat menyadarkan pihak pihak yang masih berupaya melakukan tindakan serupa untuk berhenti.”

 

Sumber : Balai KSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini