Curiga, Petugas Balai KSDA Sulteng Tangkap Sebuah Perahu

Jumat, 20 Juli 2018

Morowali Utara, 17 Juli 2018. Tim patroli Balai KSDA Sulawesi Tengah dan Pol Airud menangkap sebuah perahu di sekitar perairan Teluk Tomori Desa Ganda-Ganda, Kec. Peradilan Kab. Morowali Utara. Perahu tersebut membawa 3 m kubik kayu atau 29 batang kayu jenis kumea batu (MenilkaramerillianaH.J.L) ukuran 15x15x509cm 24 batang, 12x12x500cm, 3 batang dan 10x10x500 cm yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kayu tersebut diduga berasal dari CA Morowali, tepatnya di kawasan hutan Bahobulusa.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan tim patroli pada perahu yang bertolak dari perairan sekitar TWA Tokobae sekitar pukul 08.00 WITA yang mengarah ke Desa Ganda-Ganda. Belakangan diketahui perahu ini dinakhodai oleh tersangka an. Muhtar dan Abdillah. Sesuai petunjuk Subdit Gakkum Dit Pol Airud Polda Sulteng , tersangka diamankan dan dikawal ke Mako Dit Pol Airud Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari DanPos Pol Airud Unit Morowali Utara KP XIX 1002 Bripka Ibrahim, awalnya tersangka mengaku mengolah kayu dari Tokobae dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pengolahan kayu dilakukan di hutan Bahobulusa CA Morowali. Modus operandinya kayu hasil pembalakan liar diangkut dengan perahu menuju penampungan kayu yang ada di Desa Ganda-Ganda.

Oknum tersebut diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Kasie Gakkum Dit. Pol Airud, Kasie Gakkum Wilayah II Balai PPHLHK dan Kasie Konservasi Wilayah II Poso berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum dan optimis menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini