Ekspose Draft Dokumen Penataan Blok Lingkup Bbksda Riau Di Direktorat Pemolaan Dan Informasi Konservasi Alam

Jumat, 20 Juli 2018

Pekanbaru, 20 Juli 2018. Balai Besar KSDA Riau melakukan penyusunan dokumen blok pengelolaan sebanyak 8 dokumen. Setelah melakukan konsultasi publik di tingkat daerah pada setiap blok pengelolaan kawasan konservasi yang disusun, Balai Besar KSDA Riau berkesempatan untuk melakukan ekspose 5 draft dokumen blok pengelolaan di Ruang Rapat Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 7.

Draft dokumen tersebut, yakni CA. Pulau Berkey, SM. Tasik Belat, SM. Tasik Serkap, SM. Tasik Besar Serkap, dan revisi dokumen TWA. Muka Kuning. Acara ekspose dibuka oleh Bu Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam dilanjutkan dengan kata pengantar dari Kepala Balai Besar KSDA Riau.

Pembagian blok suatu kawasan haruslah dapat mengakomodir kebutuhan pengelolaan hingga 10 tahun kedepannya, sehingga pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan baik. Hal senada disampaikan oleh Bapak Suharyono, Kepala Balai Besar KSDA Riau bahwa revisi dari TWA Muka Kuning dan penyusunan blok pengelolaan kawasan lainnya telah memperhatikan kebutuhan pengelolaan kawasan tersebut kedepannya. Revisi Blok TWA Muka Kuning merupakan bagian dari peningkatan peran berbagai pihak untuk pengembangan wisata alam di Batam khususnya. Terdapat beberapa perubahan blok yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan.

Penyusunan dokumen blok CA Pulau Berkey, SM Tasik Belat, SM Tasik Besar Serkap dan SM Tasik Serkap juga telah memperhatikan kebutuhan pengelolaan kawasan tersebut kedepannya. CA Pulau Berkey dibagi dengan 2 blok, yakni blok perlindungan dan blok rehabilitasi. Blok perlindungan sebagai hutan mangrove, CA Pulau Berkey diperuntukkan untuk menjaga abrasi air laut ke permukaan daratan bagan siapi-api serta perlindungan flora fauna yang ada. Blok rehabilitasi diperuntukkan untuk memperbaiki ekosisten mangrove yang terjadi dari aktivitas gangguan kawasan.

SM Tasik Belat, SM Tasik Serkap dan SM Tasik Besar Serkap dibagi kedalam blok perlindungan dan blok pemanfaatan. Blok perlindungan diperuntukkan untuk perlindungan ekosistem hutan rawa gambut dan flora fauna baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi yang ada dikawasan tersebut. Blok pemanfaatan diperuntukkan untuk kebutuhan pengelolaan kedepannya dalam rangka pengembangan wisata alam di kawasan konservasi tersebut.

Menurut Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam Ibu Listya menyampaikan bahwa  setelah memperhatikan dan mencermati penataan blok pengelolaan yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau, penataan blok pengelolaan sudah baik.

 

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini