Selasa, 06 Maret 2018
Bandung, 6 Maret 2018. Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK) adalah satu-satunya kawasan konservasi dengan fungsi sebagai Taman Buru di pulau jawa, dengan luas 12.420,70 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 298/Kpts-II/998 tanggal 27 Februari 1998. Melalui Perjanjan Kerja Sama (PKS) antara BBKSDA Jabar dengan Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri Nomor: PKS.2600/BBKSDA.JABAR.1/2015 tanggal 27 November 2015, berdasarkan PKS tersebut sebagian kawasan Taman Buru tersebut seluas 1.422,5 Hektar dikelola oleh Wanadri.
Saat ini, pemanfaatan TBMK dirasakan belum optimal, dimana pemanfaatannya saat ini baru sebatas trekking/hiking, camping, outbound, mountain biking dan untuk pendidikan konservasi, sedangkan pemanfaatan dari fungsi utama kawasan TBMK sebagai tempat wisata buru belum dapat dilaksanakan. Hal diatas menjadikan salah satu faktor perlunya dibuat suatu blue print pengelolaan TBMK. Selasa, 6 Maret 2018 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan blue print Taman Buru Masigit Kareumbi antara BBKSDA Jawa Barat dengan Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri, yang dibuka oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat yang dihadiri oleh perwakilan Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri serta staf BBKSDA Jawa Barat.
Dalam arahannya, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa setelah disusunnya blue print pengelolaan TBMK ini agar segera diimplementasikan dan sekaligus ditempuh proses pengajuan izin pengelolaan TBMK tidak hanya sebatas PKS saja, harapannya pengelolaan TBMK akan lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar kawasan TBMK khususnya, dan fungsi TBMK sebagai tempat wisata buru dapat dikembalikan namun tetap mengacu kepada peraturan perundangan, selain itu diharapkan pengelolaan TBMK ini dapat menjadi “acuan” bagi pengelolaan TB di Indonesia.
Draft Blue Print Model Taman Buru di Taman Buru Masigit Kareumbi yang disusun oleh Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri, meliputi Rekayasa desain model TMBK melalui : pemagaran perimeter, perintisan jalan akses, penataan habitat, pembuatan area karantina dan translokasi satwa dan areal peliaran; Mekanisme Model Perburuan di TMBK : Lelang buru, reservasi, hunting gate, information center, hunter checkpoint, club house, hunting cluster dan hunter checkpoint; Peningkatan sarana prasarana perburuan : Reservation, Hunting Gate, Information Center, Shooting Bench, Hunting Clubhouse, Pagar cluster buru, jalan akses, kendaraan berburu; dan Pendanaan : Donasi (wali fauna), investasi.
Untuk mematangkan blue print ini, selanjutnya akan dilakukan workshop/lokakarya untuk menjaring masukan dari seluruh stakeholder terkait dengan mengundang para pakar konservasi khususnya taman buru, Ditjen Gakkum LHK, Ditjen KSDAE, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Perbakin dan masyarakat.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru (UU 41/1999 tentang Kehutanan). Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru dan Permenhut Nomor: P.14/Menhut-II/2007 tentang Tatacara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru; Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan satwa buru secara teratur. Kawasan hutan yang dimaksud disini adalah kawasan hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5