Balai KSDA Kalimantan Barat Kembali Fasilitasi Forum Air di TWA Bukit Kelam

Selasa, 31 Oktober 2017

Sintang, 31 Oktober 2017. Balai KSDA Kalbar belum lama ini melakukan pertemuan non formal dengan masyarakat sekitar TWA Bukit Kelam. Pertemuan tersebut di hadiri Kepala Balai, Kepala SKW II Sintang, Tim dari PJLHK, Pemuka Masyarakat sekitar TWA Bukit Kelam serta para pelaku usaha air kemasan yang memanfaatkan sumber air dari kawasan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai menyampaikan tentang pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi.

Kebutuhan akan air bagi masyarakat khususnya masyarakat sekitar TWA Bukit Kelam serta masyarakat di Kabupaten Sintang dan sekitarnya merupakan hal yang tidak dapat tergantikan dan mutlak ketersediaannya. Oleh sebab itu ketersediaan air yang baik untuk dikonsumsi sangat tergantung dari kualitas lingkungan sekitar, terutama kondisi kawasan hutan TWA Bukit Kelam. Disamping kondisi lingkungan juga ditentukan dalam pola pemanfaatannya, pemanfaatan yang tidak diatur dengan baik akan menggangu keberlanjutan ketersediaan air yang mencukupi bagi masyarakat sekitar secara umum. Sehingga dalam memberikan akses bagi masyarakat sekitar kawasan dalam memenuhi kebutuhan air harus dilakukan pengaturan dan pola pemanfaatannya harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di SM, TN, THR dan TWA, kemudian peraturan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Dirjen PHKA Nomor SE. 01/IV-PJLKKHL/2014 tentang Izin Pemanfaatan Air (IPA) dan Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA), serta Pertimbangan Teknis untuk Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, demikian disampaikan Kepala Balai KSDA Kalbar.

TWA Bukit Kelam sebagai kawasan konservasi yang merupakan penyangga utama kehidupan dalam memenuhi kebutuhan air di Kabupaten Sintang, mutlak harus diatur didalam pemanfaatan air yang dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok yang telah diberi nama “Forum Air”. Balai KSDA Kalbar sebagai pengelola kawasan TWA Bukit Kelam mendorong pelaku pengguna air untuk mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersial. Dengan harapan, apabila masyarakat sudah memperoleh izin IPA dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan pemanfaatan air sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan asistensi atau pendampingan dari Direktorat terkait dan dalam hal ini Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Ditjen KSDAE disamping petugas dari Balai KSDA Kalbar melalui SKW II Sintang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai juga menyampaikan akan menggerakkan kembali forum air yang dulunya telah terbentuk, dan segera menetapkan melalui Surat Keputusan. Kepala Balai akan mendorong Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi dan Lembaga Kemitraan untuk menyelenggarakan sosialisasi kebijakan pemanfaatan air di kawasan konservasi baik yang komersial maupun non komersial. Dengan harapan, masyarakat pemanfaat air dapat memahami aturan-aturan yang berlaku dalam pemanfaatan air di kawasan konservasi termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemanfaat air terutama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan air pun telah diakomodir pada Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang PNBP Bidang Kehutanan.

Kepala Balai juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli menjaga kawasan konservasi khususnya TWA Bukit Kelam, serta mengharapkan kontribusi nyata dari masyarakat dalam ikut serta menjaga dan melestarikan TWA Bukit Kelam.

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini