BBKSDA Jawa Barat Bersama Balai Gakkum Jabal Nusra Lakukan Operasi Tangkap Tangan Pelaku Jual Beli Ilegal Satwa Liar Dilindungi

Jumat, 20 Oktober 2017

Bandung - 20 Oktober 2017, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah II Bogor/Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat bersama Balai Penegakan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 19 Oktober 2017 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial DR yang disinyalir akan memperjualbelikan satwa liar dilindungi.

Dari OTT yang dilakukan di sebuah POM Bensin di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi tersebut, berhasil diamankan sebuah barang bukti berupa seekor owa jawa (Hylobates moloch). Berdasarkan informasi sementara, owa jawa tersebut akan diperjualbelikan tanpa dokumen yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, pelaku beserta barang buktinya berada di Mapolsek Sukalarang, Kabupaten Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

OTT tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar yang kali ini melibatkan 5 (lima) orang Polhut dari SKW II Bogor, 2 (dua) orang PPNS dari Balai Penegakan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, serta 3 (tiga) orang anggota kepolisian.

Operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Balai Penegakan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara guna mengantisipasi masih maraknya jual beli tumbuhan dan satwa liar illegal di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Sumber: BBKSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini